Prajurit TNI Dimutilasi dan Dibakar

24

2410-01-pembunuhan-pelda-aceng-1Muaraenim, BP

Hanya karena soal utang, Pelda Aceng (40) dibunuh dengan cara dimutilasi menjadi beberapa bagian dan jasadnya dibakar oleh bekas karyawan rumah makan miliknya.

Aksi keji ini terungkap setelah tim gabungan Polsek Gelumbang, Polres Prabumulih, Satreskrim Polres Muaraenim, Den Intel Korem 0404 Gapo, Den Intel Kodam II Sriwijaya, Unit Intel Kodim 0404 Muaraenim dan Subdenpom II/4-1 Kota Prabumulih melakukan penyelidikan bersama.

Ini setelah Rani Anggraini (28), istri korban melaporkan bahwa suaminya yang bertugas di Kesdam II Sriwijaya Palembang ini tak pulang ke rumah dan tak ada kabar selama 12 hari, pada Jumat (21/10) lalu.

Dalam laporannya, Rani menyebut, bahwa suaminya sudah tak ada kabar sejak pergi dari rumahnya di RT2/3, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Prabumulih, pada 9 Oktober lalu.

Saat itu korban diketahui bermaksud menagih utang ke rumah Wawan (26), warga Dusun I, Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim yang tak lain adalah mantan karyawan rumah makan miliknya.

Atas laporan tersebut, Polres Prabumulih berkoordinasi dengan Polsek Gelumbang dan Subdenpom 11/4-1 Kota Prabumulih membentuk tim untuk mengungkap kasus hilangnya korban.

Petugas gabungan ini bergerak cepat dengan mengamankan Wawan. Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengaku bahwa korban telah dibunuh dengan cara dimutilasi dan tubuhnya dibakar di kebun karet milik Erwin alias Wiwin (22), yang tak lain adalah adik kandungnya, di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, pada Minggu (9/10).

Baca Juga:  Lempar Muka Ibu Kandung Pakai Batu, Arif Ditangkap Polisi

Selanjutnya tim menuju kebun karet dan di lokasi petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain yang membantu Wawan.

Hanya dalam hitungan jam, tim kembali menangkap tersangka Edi (20), warga Dusun I, Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten  Muaraenim.

Serta dari imbauan petugas, keesokan harinya tersangka Erwin memilih menyerahkan diri ke Polsek Gelumbang dengan diantar oleh anggota keluarganya. Sedangkan dua pelaku lain, yakni Hr (22), dan Pt (14) yang sama-sama berstatus pelajar masih dalam pengejaran karena berhasil kabur.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara mengatakan tiga pelaku telah diamankan dan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut bekerja sama dengan Polres Muaraenim, Polsek Gelumbang, Polres Prabumulih, Subdenpom Prabumulih, Den Intel Kodam dan Intel Kodim 0404 Muaraenim.

Dirinya menjelaskan motif pembunuhan ini diduga soal utang. Selama bekerja di rumah makan korban, tersangka Wawan sering mencuri barang dan aksinya pernah diketahui istri korban.

Lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Prabumulih. Tersangka kemudian bersedia berdamai dengan membayar uang kerugian sebesar Rp6 juta.

Namun tersangka baru bisa membayarnya sebesar Rp2 juta, sedangkan sisanya Rp4 juta lagi akan diangsur dan tersangka tidak lagi bekerja di rumah makan tersebut.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Akan Buka Pelayanan Paspor di Palembang Indah Mall

Kemudian, sehari sebelum kejadian korban pamit ke rumah tersangka Wawan untuk menagih utang sisa pembayaran uang damai Rp4 juta dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger.

Namun setelah ditemui, tersangka mengaku sedang tak mempunyai uang untuk membayar utangnya. Sehingga korban marah dan saat itu korban sempat memukul anggota keluarga tersangka.

Melihat korban marah-marah, tersangka Heri, yang juga saudara kandung tersangka Wawan menjadi emosi dan mengambil sepotong kayu bulat langsung memukulkan ke kepala belakang korban.

Membuat korban terjatuh dan diduga sudah meninggal saat di dalam rumah tersangka. Lalu tersangka Heri dibantu pelaku lain memotong tubuh korban menggunakan parang.

“Pelaksanaan mutilasi itu dilakukan di dalam rumah tersangka. Dengan memotong tubuh korban menjadi lima bagian dan dimasukkan ke dalam dua buah karung,” jelas Robi.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00, para pelaku membawa tubuh korban yang telah dimasukkan dalam karung menggunakan dua unit sepeda motor dan karung tersebut dimasukkan ke dalam kotak plastik pengangkut getah karet ke kebun milik tersangka Erwin.

“Di kebun inilah para tersangka membakar tubuh korban yang telah dimutilasi hingga habis dan sekira pukul 19.00, tersangka Wawan dan Edi meninggalkan lokasi pembakaran, sedangkan api ditunggu oleh Heri, Putra dan Erwin,” paparnya.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Distanak Bertambah

Dirinya menambahkan dalam penangkapan ini juga turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka Edi. Satu unit sepeda motor merek Viar milik tersangka Wawan yang dipakai untuk mengangkut jasad korban.

Kemudian satu batang kayu bulat panjang sekitar 1 meter berdiameter 15 cm yang digunakan untuk memukul korban. Lalu sebilah parang panjang sekitar 50 cm yang diduga digunakan untuk memotong tubuh korban.

Terpisah, praktisi hukum Muaraenim, Firmansyah menilai pembunuhan yang dilakukan para tersangka cukup sadis dan tidak manusiawi dan pelaku bisa dijerat pasal berlapis. “Tinggal tergantung bagaimana penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka,” kata Firmansyah, Minggu (23/10).

Menurutnya, dalam penyidikan kasus tersebut, para pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo Pasal 170 KUHP. Sedangkan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, kemungkinan bisa saja diterapkan, tinggal bagaimana penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Apakah pelaku telah merencanakan terlebih dahulu atau hanya bersifat spontanitas saat korban datang ke rumah tersangka,” imbuhnya.

Firman juga menilai, kasus pembunuhan yang dialami Pelda Aceng tergolong luar biasa. Karena korban yang sudah meninggal dunia, tubuhnya tidak saja dimutilasi, tetapi dibakar.

“Mutilasi yang dilakukan, salah satu upaya berpikir untuk menghilangkan jejak kejadian tersebut,” tutupnya. # nur

 

 

 

Komentar Anda
Loading...