Tersangka Korupsi Distanak Bertambah

7

Sekayu, BP

kajariKejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu kembali menetapkan tersangka baru, pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik Tahun Anggaran 2014 di Dinas Peternakan dan Pertanian Musi Banyuasin (Muba). Program dengan nilai kontrak Rp1.899.245.700 ikut menyeret rekanan atau pemborong berinisial AQ menjadi tersangka menyusul tersangka sebelumnya AR.

“Dari rangkaian pemeriksaan yang sudah kita lakukan, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi kita punya beberapa alat bukti baru. Sehingga kejaksaan menetapkan AQ sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik di Distanak Muba,” ujar Kepala Kejari Sekayu, Edi Handojo, SH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Erwin, SH saat dibincangi, Minggu (10/5).

Baca Juga:  Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Turki

Pihak ketiga ini, sambung Erwin saat pelaksanaan kegiatan ikut atau turut serta melakukan survey harga. Dan diduga turut serta melakukan penggelembungan atau mark up harga bibit dan pupuk yang dibeli.

Dalam perkara ini terdapat tiga bibit buah-buahan yang diadakan yakni bibit durian sebanyak 8.500 batang, bibit sirsak 8.500 batang, bibit mangga 8.500 batang dan pupuk organik padat sebanyak 128.250 kilogram dengan nilai kontrak Nilai Rp1.899.245.700.

Baca Juga:  Peringati Hari Pemasyarakatan ke-59, Ini Capaian Kanwil Kemenkumham Sumsel Kuartal I Tahun Ini

“Semuanya sudah melalui pemeriksaan yang intens dan sesuai prosedur,” tegas dia.

Disinggung mengenai berapa besar kerugian negara, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mark up harga tersebut. Dia berdalih masih menunggu penghitungan pihak BPKP.

“Kerugian negara saat ini sedang dalam tahap penghitungan di BPKP, tidak lama lagi selesai dan akan kita ketahui secara jelas,” kata dia.

Baca Juga:  Bacok Umar, Tris di Tangkap

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sekayu Reza Oktavian, SH menambahkan, pemeriksaan kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Menurutnya pengambangan masih terus dilakukan.

“Pengembangan terus dilakukan, jika ada alat bukti yang baru,” tegasnya.

#arf

 

Komentar Anda
Loading...