DPD Siap Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah

Jakarta, BP
Wakil Ketua DPD RI Farouk Mohamad mengatakan, pihaknya bisa memahami kebijakan pemerintah soal penundaan transfer daerah. Akan tetapi pemerintah harus menyiapkan rencana cadangan apabila anggaran tidak tercapai dan DPD RI siap mengawasi pengelolaan dana transfer daerah agar penggunaannya efisien dan transparan.
“Hal ini seolah-olah seperti kejutan. Seharusnya setiap rencana, ada rencana cadangan. Harus ada aturan main apabila anggaran tidak tercapai, ada langkah lain,” ujar Farouk saat Uji Sahih Budget Office DPD RI terkait Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah di Gedung DPD, Jakarata, Rabu (28/9).
Menurut Farouk, aturan main harus jelas semua agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkejut. Dan ternyata ada pengeluaran tidak efisien, sedangkan DPRD tidak bisa mengawasi. “Seharusnya DPD melakukan pengawasan, tapi sampai saat ini pemerintah belum memanfaatkan kami,” jelas dia.
Farouk meminta pemerintah melakukan hal tersebut bersama-sama. Seperti sekarang Kementerian Kuangan bersama-sama memproses penyusunan DAK. Artinya DPD diikutsertakan agar rencana pemerintah diketahui.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Ghazali Abbas mengatakan, selama ini pemotongan anggaran telah berdampak kepada daerah terutama pada proyek-proyek yang menyentuh kehidupan masyarakat. Padahal saat ini sudah ada pemda mempunyai program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. “Ini juga menjadi terkurangi kecuali daerah yang mempunyai PAD tinggi tidak menjadi masalah,” ujarmya.
Sedangkan daerah yang PAD-nya rendah akan menjadi persoalan.
Walaupun pemerintah mengatakan hanya sampai bulan Desember, tapi dirasakan akan cukup lama. “Meski sisa beberapa bulan lagi, dengan anggaran terbatas apa yang bisa mereka lakukan,” kata Ghazali.
“Hal ini seolah-olah seperti kejutan. Seharusnya setiap rencana, ada rencana cadangan. Harus ada aturan main apabila anggaran tidak tercapai, ada langkah lain,” ujar Farouk saat Uji Sahih Budget Office DPD RI terkait Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah di Gedung DPD, Jakarata, Rabu (28/9).
Menurut Farouk, aturan main harus jelas semua agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkejut. Dan ternyata ada pengeluaran tidak efisien, sedangkan DPRD tidak bisa mengawasi. “Seharusnya DPD melakukan pengawasan, tapi sampai saat ini pemerintah belum memanfaatkan kami,” jelas dia.
Farouk meminta pemerintah melakukan hal tersebut bersama-sama. Seperti sekarang Kementerian Kuangan bersama-sama memproses penyusunan DAK. Artinya DPD diikutsertakan agar rencana pemerintah diketahui.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Ghazali Abbas mengatakan, selama ini pemotongan anggaran telah berdampak kepada daerah terutama pada proyek-proyek yang menyentuh kehidupan masyarakat. Padahal saat ini sudah ada pemda mempunyai program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. “Ini juga menjadi terkurangi kecuali daerah yang mempunyai PAD tinggi tidak menjadi masalah,” ujarmya.
Sedangkan daerah yang PAD-nya rendah akan menjadi persoalan.
Walaupun pemerintah mengatakan hanya sampai bulan Desember, tapi dirasakan akan cukup lama. “Meski sisa beberapa bulan lagi, dengan anggaran terbatas apa yang bisa mereka lakukan,” kata Ghazali.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mendukung usulan DPD terkait pengawasan dana transfer daerah agar daerah bisa menjadi manager fiskal lebih baik lagi.
Dia menjelaskan, pola hubungan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No.33 Tahun 2004. Hal itu berlandaskan pada asas dekosentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. “Sementara untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah berasal dari APBN,” papar Donny.
Donny menambahkan sumber pembiayaan APBN dimaksud dibelanjakan untuk mendanai kegiatan dekonsentrasi dan instansi vertikal yang terdiri dari dua bagian. “Pertama belanja pusat di pusat (kementerian/lembaga). Dan belanja pusat di daerah,” ucapnya .
Belanja APBN juga dibelanjakan untuk daerah guna mendanai kegiatan desentralisasi berupa transfer ke daerah dalam bentuk dana perimbangan seperti DBH, DAU, dan DAK. “Ada pun dana otsus untuk dana keistimewaan DIY dan dana transfer lain,” jelas Donny. #duk
Dia menjelaskan, pola hubungan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No.33 Tahun 2004. Hal itu berlandaskan pada asas dekosentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. “Sementara untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah berasal dari APBN,” papar Donny.
Donny menambahkan sumber pembiayaan APBN dimaksud dibelanjakan untuk mendanai kegiatan dekonsentrasi dan instansi vertikal yang terdiri dari dua bagian. “Pertama belanja pusat di pusat (kementerian/lembaga). Dan belanja pusat di daerah,” ucapnya .
Belanja APBN juga dibelanjakan untuk daerah guna mendanai kegiatan desentralisasi berupa transfer ke daerah dalam bentuk dana perimbangan seperti DBH, DAU, dan DAK. “Ada pun dana otsus untuk dana keistimewaan DIY dan dana transfer lain,” jelas Donny. #duk