Giliran Rumah Pribadi Yan Anton Digeledah

35
BP/MARDIANSYAH PEGELEDAHAN-Petugas dari tim KPK yang dikawal pihak Kepolisian mengamankan beberapa berkas yang akan dijadikan barang bukti saat melakukan penggeledahan rumah pribadi Yan Anton Bupati Banyuasin dikawasan Komplek Poligon Palembang, Kamis (8/9)
BP/MARDIANSYAH
Petugas dari tim KPK yang dikawal pihak Kepolisian mengamankan beberapa berkas yang akan dijadikan barang bukti saat melakukan penggeledahan rumah pribadi Yan Anton Bupati Banyuasin di kawasan Komplek Poligon, Palembang, Kamis (8/9)

Jakarta, BP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara terkait dengan proses perencanaan, pengganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Kamis (8/9).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Bupati Banyuasin Yan Anton, di Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang dan rumah tersangka Rustami, Kasubag Rumah Tangga dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, di Perumahan Bukit Persada Indah, KM 12, Palembang.

Dari penggeledahan selama dua hari tersebut,  penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, 1 unit motor harley davidson dan 1 unit motor ducati yang disita dari istri Yan Anton di rumah dinas bupati.

Satu unit mobil mitsubishi mirage disita dari tersangka keluarga Rustami. Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin, sedangkan mobil ditipkan di Polda Sumsel.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK Ingatkan Kementan Perkuat Integritas

“Penggeledahan selesai sekitar pukul 15.00,” kata Kabag Humas KPK Yuyuk Indriati di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/9).

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus suap tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF) dan empat tersangka lain yang ditangkap KPK di tempat berbeda di Banyuasin, Sumsel,  Minggu (4/9).

YAF diduga menerima suap dari pengusaha Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharram Rp1 miliar terkait perizinan. Uang tersebut digunakan Yan Anton dan Tita, istrinya untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Praktik suap  tersebut berawal ketika Yan membutuhkan dana Rp1 miliar. Yan lalu memerintahkan Darus Rustami menanyakan kepada Umar soal dana Rp1 miliar. Karena YAF  tahu betul di Disdik Banyuasin ada beberapa proyek akan dikerjakan.

Umar bersama Sutaryo kemudian menghubungi Zulfikar lewat Kirman orang kepercayaan YAF. Melalui Kirman lah, pengusaha tersebut memberikan uang kepada YAF Rp 1 miliar.

Setelah menangkap Kirman pukul 07.00, penyidik bergerak ke rumah dinas Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Lingkar, Sekojo, Pangkalan Balai, Banyuasin.

Baca Juga:  Residivis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Ternyata di rumah YAF ada  kegiatan pengajian sehubungan rencana keberangkatan Yan Anton dan istrinya menunaikan ibadah haji.

KPK menunggu dulu sampai selesai acara pengajian sekitar pukul 09.00 YAF ditangkap KPK.

Tim lain juga bergerak menangkap Zulfikar di sebuah hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dari beberapa lokasi penangkapan dan tersangka, tim KPK mengamankan sejumlah uang maupun bukti transfer.  Dari tangan Yan diamankan Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta.

Sedangkan dari tangan Sutaryo, penyidik menyita Rp50 juta. Uang Rp50 juta ini merupakan bonus yang diminta Sutaryo dari pengusaha selain Rp1 miliar untuk bupati.

Dari tangan Kirman penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531.600.000.

Dikatakan,  uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Lalu USD 11.200 diterima sang bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp299.800.000 diterima pada 1 September  2016.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Uji Keamanan Aplikasi Terhadap Hasil Verifikasi

Atas perbuatannya Zulfikar sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerima suap yakni Yan, Umar, Rustami, Kirman dan Sutaryo dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kemungkinan untuk menjerat Yan dengan TPPU sangat terbuka.

Apalagi, KPK  mulai menerapkan pasal TPPU kepada tersangka korupsi yang ditangkap tangan. “Kemungkinan untuk menjerat Yan Anton dengan TPPU sangat besar. KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini KPK  belum menjerat YAF  dengan TPPU. Tidak bisa sembarangan, harus berhati-hati  menerapkan pasal pencucian uang.

Diperlukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan harta yang dimiliki tersangka, termasuk Yan Anton berasal dari tindak pidana korupsi. # duk/osk

 

Komentar Anda
Loading...