4 Merak Hijau Dilindungi Diserahkan Ke Polda Sumsel

Palembang, BP
“Keterangan yang kita dapat, saat dibawa ke Palembang hewan ini masih kecil. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya,” kata Tulus, Senin (15/8).
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja, kata dia, warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.
“Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin,” ujarnya.
Meski memelihara hewan dilindungi tanpa izin, sambung dia, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela. Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut.