Gara-gara Upal, Nyawa Melayang

14
20160811_130230(1)
Hermansyah, tersangka kasus pembunuhan beserta barang bukti dihadirkan di Mapolresta Palembang, Kamis (11/8).

Palembang, BP
Gara-gara membeli rokok menggunakan uang palsu (Upal), korban atas nama Pariska akhirnya meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk dan bacok senjata tajam (Sajam) ditubuhnya setelah dikeroyok oleh tersangka Hermansyah (45) dan teman-temannya.

Kasus yang terjadi pada 19 Agustus 2014 silam di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), tepatnya di area parkir Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan 19 Ilir Palembang terungkap, usai Hermansyah yang merupakan otak pembunuhan tersebut berhasil ditangkap.

Hermansyah sendiri ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang di rumahnya yang terletak di Jalan Temon, RT 2 RW 01, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Rabu (10/8) malam.

Baca Juga:  15 Perwira Polda Sumsel Terancam Dipecat

Sebelum tertangkap polisi di Palembang dan selama menjadi buronan, setelah peristiwa itu, tersangka Hermansyah sempat melarikan diri ke Jambi selama setahun. Kemudian, Hermansyah melanjutkan pelariannya ke Jakarta kurang lebih selama 8 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, Kamis (11/8), menjelaskan tersangka berhasil ditangkap dari pengembang tersangka Muhammad Fernando yang lebih dulu tertangkap.

“Pengeroyokan terhadap korban pada Agustus 2014 silam ini dilakukan Hermansyah, Fernando dan tiga teman lainnya yang masih buronan petugas di lapangan, yakni inisial CH, AK, serta IS,” ungkap Maruly.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Tertangkap di Palembang

Dalam aksinya tersebut, masih dikatakan Maruly, Hermansyah CS ini melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara menusuk dan membacok tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Motifnya, saat itu Hermansyah tengah jualan dan korban membeli rokok menggunakan Upal. Mengetahui uang itu palsu, Hermansyah langsung mengajak teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas dia.

Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku, jika dirinya nekat menusuk korban menggunakan sebilah pisau lantaran kesal saat mengetahui korban membeli rokok dengannya menggunakan Upal.

Baca Juga:  Pencuri Pagar dan Kusen Rumah Kosong di Tangkap

“Dia (korban-red) itu membeli pakai uang palsu, saat saya kembalikan ke korban malah ditolaknya. Dari situlah, korban memanggil teman-temannya sekitar 30 orang,” tuturnya.

Mengetahui hal itu, sambungnya, ia juga memanggil teman-temannya dan terjadilah perkelahian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya korban tewas tertusuk dan seorang teman korban mengalami luka tusuk saja.

“Setelah itu saya kabur ke Jambi dan ke Jakarta. Namun, saat kembali ke Palembang saya ditangkap polisi,” pungkas tersangka Hermansyah yang terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. #rio

Komentar Anda
Loading...