Ditipu PNS, Ratusan Juta Melayang

Palembang, BP
Maksud hati datang ke Kota Palembang hendak mengurus Surat Izin Importir, Andi Alimudin (54) malah mengalami kerugian Rp200 juta akibat ditipu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ZK (46).
Hal itu terungkap setelah Andi yang tinggal di Perumahan Kembar Lestari, RT 36, Kelurahan Kanali Besar, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (27/7).
Menurut cerita Andi, kejadian bermula pada 6 April 2015 lalu saat dirinya hendak mengurus Surat Izin Importir. Ia dikenalkan oleh rekannya, Idrus, kepada ZK yang disebut dapat mengurus surat izin tersebut.
Setelah bertemu, terlapor yang tinggal di Komplek Perumahan OPI Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menyanggupi dapat mengerjakan surat tersebut selama dua Minggu dengan biaya Rp300 juta.
“Pembayaran awal Rp200 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat tersebut selesai dikerjakan terlapor,” ujar dia.
Namun, sambung dia, setelah waktu yang dijanjikan tiba, terlapor belum juga menyelesaikan surat tersebut. Bahkan, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta dengan tempo waktu pengerjaan sepuluh hari.
“Saya mencoba untuk menemui dia dan minta dikembalikan uang saya itu sebesar Rp200 Juta. Tapi, sampai saat ini dia tidak bisa ditemui selalu menghindar. Makanya, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” kesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, laporan tersebut segera ditindak lanjuti.
“Laporan korban sudah kita terima, kita akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Kalau terlapor bersalah akan diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP,” ungkap dia. #rio