MK Didesak Investigasi Hasil PSU Kabupaten Muna

11
mk1-700x400Jakarta,BP
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak memantau dan menginvestigasi  hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) pada ( 19/6)   menyusul ditemukan indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut.
“Ada indikasi kuat pemilih yang  seharusnya tidak berhak memilih. Dengan demikian    Hakim MK harus mngusut indikasi pelanggaran tersebut,” ujar Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Rahman Muklis kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (25/7).
Menurut  Rahman,  Pemungutan Suara 9 Desember 2015 jumlah pemilih di 2 TPS di atas  adalah 602 suara. Namun  MK membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa marobo, TPS 4 Raha –I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS tersebut  karena ditemukan bukti 2 pemilih mencoblos 2 kali (1 kali di TPS 4 Raha –I dan 1 kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti 5 pemilih terindikasi berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak  memilih  menggunakan  identitas SKTT yang diterbitkan  Kades Marobo.
“Pelaksanaan PSU  22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795. Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih,” tandasnya.
Selanjutnya kata Rahman,  PSU  19 Juni 2016   jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal  14 Juni 2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya  594 sedangkan yang tidak memenuhi syarat  314 0rang.
Dikatakan, KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU  19 Juni 2016 telah melanggar putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih bagi 174 pemilih, padahal  Mahkamah telah menyatakan tidak berhak memilih lagi dalam PSU Pilkada  Muna 2016 karena terbukti  pemilih ganda dan pemilih penduduk dari luar daerah pemilihan Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum  putusan Mahkamah Konstitusi No . 120/PHP.BUP-XIV/2016.
“Hal ini dibuktikan dengan  beberapa temuan di antaranya 17 Pemilih yang namanya termuat dalam putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU  19 Juni 2016. Lalu, ditemukan 24  pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU Pilkada Muna 19 Juni 2016 dan terakhir ditemukan  4 pemilih ganda,” paparnya.
Dimata MK Watch, lanjut Rahman,  KPU sebagai penyelenggara  tidak jujur,  tidak adil serta  tidak profesional, bertindak menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran  sendiri yaitu  KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016. Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat 594 namun faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK  lebih dari 700 lembar.
Rahman menambahkan, masih banyak temuan yang menguntungkan salah satu paslon yang  mereka temukan. Untuk itu mereka  mendesak Pemilihan Suara Ulang harus digelar kembali serta diawasi  perwakilan dari MK.
“Karena KPUD Kabupaten Muna  tidak bisa  netral , DKPP diharapkan  memeriksa  anggota KPUD Muna akan mengenai  ketidak netralan  PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau kelapangan saat PSU kedua nanti ,” tegasnya. #duk
Baca Juga:  Dishub Palembang Segera Bentuk Tim Investigasi Pantau Titik Parkir
Komentar Anda
Loading...