MK Didesak Investigasi Hasil PSU Kabupaten Muna

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak memantau dan menginvestigasi hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) pada ( 19/6) menyusul ditemukan indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut.
“Ada indikasi kuat pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih. Dengan demikian Hakim MK harus mngusut indikasi pelanggaran tersebut,” ujar Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Rahman Muklis kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (25/7).
Menurut Rahman, Pemungutan Suara 9 Desember 2015 jumlah pemilih di 2 TPS di atas adalah 602 suara. Namun MK membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa marobo, TPS 4 Raha –I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS tersebut karena ditemukan bukti 2 pemilih mencoblos 2 kali (1 kali di TPS 4 Raha –I dan 1 kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti 5 pemilih terindikasi berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak memilih menggunakan identitas SKTT yang diterbitkan Kades Marobo.
“Pelaksanaan PSU 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795. Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih,” tandasnya.
Selanjutnya kata Rahman, PSU 19 Juni 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya 594 sedangkan yang tidak memenuhi syarat 314 0rang.
Dikatakan, KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU 19 Juni 2016 telah melanggar putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih bagi 174 pemilih, padahal Mahkamah telah menyatakan tidak berhak memilih lagi dalam PSU Pilkada Muna 2016 karena terbukti pemilih ganda dan pemilih penduduk dari luar daerah pemilihan Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No . 120/PHP.BUP-XIV/2016.
“Hal ini dibuktikan dengan beberapa temuan di antaranya 17 Pemilih yang namanya termuat dalam putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU 19 Juni 2016. Lalu, ditemukan 24 pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU Pilkada Muna 19 Juni 2016 dan terakhir ditemukan 4 pemilih ganda,” paparnya.
Dimata MK Watch, lanjut Rahman, KPU sebagai penyelenggara tidak jujur, tidak adil serta tidak profesional, bertindak menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran sendiri yaitu KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016. Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat 594 namun faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK lebih dari 700 lembar.
Rahman menambahkan, masih banyak temuan yang menguntungkan salah satu paslon yang mereka temukan. Untuk itu mereka mendesak Pemilihan Suara Ulang harus digelar kembali serta diawasi perwakilan dari MK.
“Karena KPUD Kabupaten Muna tidak bisa netral , DKPP diharapkan memeriksa anggota KPUD Muna akan mengenai ketidak netralan PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau kelapangan saat PSU kedua nanti ,” tegasnya. #duk