2 dari 7 Blok Migas di Sumsel Siap Dikelola
Sumsel Dapat ‘Participating Interest’ 10 Persen Tiap Lubang

Palembang, BP
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD PDE tengah mengajukan tujuh perda membentuk tujuh perseroan terbatas di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi guna mengelola tujuh blok migas yang ada di Sumsel yang merupakan sumur-sumur tua yang akan dikelola kembali.
“PD PDE tetap sebagai induknya tetapi karena dia bergerak di bidang migas, karena peraturan di migas kalau mau kontrak satu lobang itu harus ada satu badan usaha maka dibentuk perusahaan itu, “ kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel H Agus Sutikno, Kamis (23/6).
Menurut Agus dari tujuh blok migas yang merupakan blok migas tua, di tahun 2016 baru dua blok migas yang bisa dikelola Sumsel namun Agus mengaku lupa dua blok migas di mana saja yang akan dikelola Sumsel tahun 2016 ini.
“Itu blok migas migas kita dan kita berkerjasama dengan perusahaan migas BUMN dan kita dapat participating interest 10 persen dari setiap blok migas,” katanya.
Menurut aturan kata politisi PPP ini , sumur-sumur tua yang habis waktunya dikelola kembali maka participating interest diberikan kepada daerah dan daerah dalam pengelolaannya harus membentuk perseroan terbatas (PT) .
“Karena PT satu lubang satu PT maka segera dibentuklah sesuai sumur yang dikelola ada tujuh maka dibentuk tujuh perusahaan di bawah PD PDE dari tujuh ini mana dulu yang kerja ya kerja dan dua perusahaan untuk mengelola dua blok migas dari tujuh yang akan kita kelola sudah ada,” katanya.
Selain itu komisi III DPRD Sumsel kewenangannya hanya membentuk peraturan daerah (perda), setelah perda sudah dibentuk Pemprov Sumsel mendaftarkan perusahaan itu ke Kementrian Hukum dan HAM, membuat anggarannya dan sebagainya.
Sebelumnya Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengatakan kalau Pemerintah Provinsi Sumsel sedang melakukan negosiasi tujuh blok migas yang ada di Provinsi Sumsel.
“Tiga blok tersebut masih di negosiasikan selanjutnya tiga blok migas lagi masih tahap penjajakan dan satu blok lainnya juga berpotensi mendapatkan participating interest, sehingga untuk efisiensi, percepatan dan peningkatan PAD kami mengusulkan untuk membentuk tujuh perseroan terbatas di bidang pertambangan , minyak dan gas bumi,” kata Gubernur saat membacakan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas enam raperda pada rapat paripurna XII DPRD Sumsel, Selasa (22/12).
Rapat paripurna tersebut di pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani di dampingi Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan dua wakil ketua M Yansuri dan H Chairul S Matdiah SH.
Mengenai nilai aset blok migas akan di sampaikan pihak Direktorat Jenderal minyak dan gas Bumi pada saat penawaran participating interst untuk selanjutnya nilai aset tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan besaran participating interest.
“Untuk biaya operasional BUMD tentu akan diupayakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga tidak menjadi beban bagi perusahaan dan dapat memberikan kontribusi bagi PAD sesuai rencana dan target yang ditetapkan,” katanya.
Menurut Gubernur beberapa blok potensi yang ditawarkan participating interest 10 persen antara lain blok South Sumatera potensi minyak bumi lebih kurang 4000 barel perhari dan potensial gas bumi lebih kurang 100 mmscfd (milion standar cubic feet per day).
Lalu blok Palmerah potensi minyak bumi lebih kurang 2000 barel perhari, blok Karang Agung potensi minyak bumi lebih kurang 1500 barel perhari, blok West Air Komering potensi minyak bumi lebih kurang 2000 barel perhari, blok Pandan potensi minyak bumi lebih kurang 1.500 barel perhari dan potensi gas bumi lebih kurang 10 mmscfd. Dan blok Belida, potensi minyak bumi lebih kurang 1.500 barel per hari.
“Untuk pembentukan dan pengelolaan BUMD adalah agar BUMD yang dibentuk dapat profesional, memberikan kontribusi yang optimal , mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Untuk mendirikan PT bidang pertambangan minyak dan gas bumi, Pemprov Sumsel cukup menyetor dana Rp127.500.000 per 1 perseroan dan BUMD tersebut sudah bisa mendapatkan participating interest sebesar Rp10 persen dari biaya eksplorasi, kemudian dari pengalaman pengelolaan PD PDE modal tersebut dalam waktu singkat sudah dapat dikembalikan .
Gubernur menambahkan sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola akan memperoleh participating interest sebesar Rp10 persen dan sebagai ilustrasinya pada saat pendirian PDPDE, Pemprov Sumsel hanya menyertakan modal sebesar Rp150.000.000 namun saat ini telah memberikan kontribusi bagi PAD paling sedikit Rp11.000.000.000 pertahun.
“Sesuai ketentuan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya serta pedoman tata kelola migas, bahwa PD PDE sudah mendapat participating interest 10 persen dari blok Rimau dan sesuai ketentuan 1 BUMD hanya diperbolehkan mendapatkan participating interest 10 persen untuk 1 blok migas dan untuk PT di bidang pertambangan minyak dan gas bumi yang akan di bentuk pada saatnya akan mendapatkan participating interest dari tujuh blok migas lainnya yang beroperasi di Sumsel,” katanya.#osk