Polda Kantungi Nama-nama Penempel Stiker Palu Arit

Palembang, BP
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Joko Prastowo menegaskan, Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah dilarang oleh TAP MPRS dan Undang-undang.
“Kita minta Diknas setempat agar pelajar, siswa SD, SMP, SMU, sampai perguruan tinggi paham dan ngerti. Sementara ini mereka gagah-gagahan pakai simbol palu arit, kadang enggak ngerti kalau itu dilarang,“ kata Joko usai menggelar coffee morning dengan tokoh agama dan parpol di Sumsel di Mapolda Sumsel, Senin (30/5).
Joko mengakui pihaknya sudah memiliki siapa-siapa saja yang kini melakukan aktivitas komunis di Sumsel, termasuk memasang pamplet dan stiker palu arit di Palembang dan Sumsel, namun dia enggan menyebutkan nama-namanya.
“Untuk hukuman bagi partai komunis ini UU No 27 tahun 1999 ada, yang membuat, masang, yang mencetak hukumannya sekian, sudah ada semua,” katanya.
Untuk pelaku penyebaran pamplet dan stiker palu arit di Sumsel kini sedang bersembunyi,” Mereka sudah masang di seberang ulu ada, seberang ilir ada, orangnya ada di mana-mana, untuk luar Palembang ada,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengapresiasi dengan coffe morning ini, ”Dengan forum ini Kapolda menjamin bahwa dia akan menegakkan hukum dan menegakkan silaturahmi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.
Giri menilai kalau soal PKI ribut saat ini dinilainya aneh padahal dulu tahun 1998-1999 PKI sempat heboh namun lewat begitu saja,” Ketika kita bicara NKRI semua idiologi selama dia mau pecah dari NKRI itulah musuh kita apapun idiologinya itulah PR kita bersama,” katanya.
Dia mengajak semua pihak membuka kran diskusi bagi kaum muda agar tahu apakah itu komunis dan sepak terjangnya di Indonesia.
“Ini harus diberikan pemahaman dan penjelasan tentang apa itu komunisme,” kata Giri. #osk