Revisi UU Pilkada Sudah Selesai

Jakarta, BP
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan revisi UU Pilkada sudah selesai, tinggal merumuskan tentang calon kepala daerah petahana (incumbent) apakah cukup hanya cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. Yang jelas bagi anggota DPR RI harus mundur. Rumusan soal sanksi bagi yang tertangkap tangan (OTT) politik uang langsung dijatuhi sanksi dan diskualifikasi, jika timsesnya yang melakukan politik uang harus dibuktikan dengan SK tim yang sah.
“Hanya beberapa UU saja yang harus disesuaikan,” tegas Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (30/5).
Tjhajo Kumolo mengakui pihaknya terus melakukan lobi-lobi untuk segera mensahkan revisi UU Pilkada tersebut, mengingat Pilkada akan dimulai setelah Idul Fitri 1437. Yang pasti, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur jika maju di Pilkada, tinggal DPR menyerasikannya.
Menurut Tjahjo, pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur jika maju di Pilkada. “Pegangan DPR juga DPR putusan MK. Tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK,” papar Tjahyo. #duk