Revisi UU Pilkada Sudah Selesai

13
771456907083
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, BP

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan   revisi UU Pilkada sudah selesai, tinggal merumuskan tentang calon kepala daerah petahana (incumbent) apakah cukup hanya  cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. Yang jelas  bagi anggota DPR RI  harus mundur.   Rumusan soal sanksi bagi yang tertangkap tangan (OTT) politik uang langsung dijatuhi sanksi dan diskualifikasi,   jika timsesnya yang melakukan politik uang harus dibuktikan dengan SK   tim yang sah.
“Hanya   beberapa UU saja yang harus disesuaikan,” tegas Tjahjo Kumolo   di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (30/5).
Tjhajo Kumolo mengakui   pihaknya terus melakukan lobi-lobi untuk segera mensahkan revisi UU Pilkada tersebut, mengingat Pilkada akan   dimulai setelah Idul Fitri 1437.  Yang pasti, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur   jika maju di Pilkada, tinggal DPR menyerasikannya.
Menurut Tjahjo, pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI,   harus mundur   jika maju di Pilkada. “Pegangan DPR  juga DPR putusan MK. Tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK,” papar Tjahyo. #duk
Baca Juga:  Ramadhan Jazz Festival 2016 Hidupkan Suasana Jakarta
Komentar Anda
Loading...