PNS Dinas PU Pengairan Sumsel Dipolisikan
Tak Kembalikan Mobil Dinas
Palembang, BP
Tak mengembalikan sebuah mobil di tempat kerjanya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY dipolisikan ke Mapolresta Palembang, Jumat (27/5).
Oknum PNS ini dilaporkan setelah menolak mengembalikan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam dengan nomor polisi (nopo) BG 9447 MZ dengan STNK milik Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel tersebut sejak Maret 2016 lalu.
Berdasarkan yang tertera pada laporan polisi, Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel melalui Hadi Kusumawijaya melaporkan kejadian tersebut setelah AY diduga telah menggelapkan mobil dinas yang diamanahkan padanya saat memiliki jabatan.
Karena sudah tidak lagi menjabat, AY disinyalir menolak mengembalikan mobil tersebut dan tak memiliki etikad baik, sehingga pihak Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel memutuskan untuk memilih jalur hukum.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi mengenai laporan ini menjelaskan, laporan telah diterima dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B-1432/V/2016/Sumsel/Resta dan akan segera menindaklanjuti.
“Segera didalami dan diproses penyidik. Jika nanti terbukti bersalah, AY dapat terancam Pasal 372 KUHP,” singkat dia. #rio