
Palembang, BP
Mantan Direktur PT KT yakni KMT diciduk petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Rabu (25/5).
Ditjen Pajak terpaksa melakukan upaya penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) ini karena tidak sanggup membayar tunggakan pajak sebesar Rp38,5 miliar kepada negara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain melalui Kepala KPP Pratama Bangka Ramdanu Martis mengatakan, upaya ini dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Badan Intelijen Daerah Babel, TNI, dan Polda Babel.
“PT KT ini adalah perusahaan yang bergerak dalam penambangan dan pengolahan pasir timah di Bangka Tengah. Petugas sudah proses penagihan sesuai prosedur, berupa surat teguran dan surat paksa, tetapi tidak ditanggapi oleh WP dan terpaksa dilakukan gijzeling,” katanya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “KMT dititipkan di Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Provinsi Babel,” katanya.
Menurut dia, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan.
Dipaparkan, tahun ini merupakan tahun penegakan hukum yang merupakan kelanjutan dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Untuk itu diminta kepada para Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar serta melunasi tunggakan pajaknya.#ren