Maling Logam Mulia 100 Gram

29

Supervisor Hotel Novotel Ditangkap

PicsArt_05-22-06.23.29Palembang, BP
Tergiur dengan kilauan satu keping logam mulia seberat 100 gram, Timoti (21) yang menjabat sebagai Supervisor Front Office Hotel Novotel Palembang nekat mencuri logam mulia seharga Rp60 juta milik korban Rulvastina Randy (50) yang bukan lain adalah General Manager hotel tersebut.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka yang tinggal di Jalan Kemuning, RT 8, Kecamatan Plaju Palembang saat tengah berada di salah satu kamar di Lantai II Hotel Novotel di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (21/5), sekitar pukul 11.00.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Kemajuan Daerah, Kemajuan Bangsa Indonesia

Menurut pengakuan tersangka Timoti saat diamankan di Mapolresta Palembang, Minggu (22/5), aksi pencurian itu berawal ketika datang seorang tamu yang hendak menyewa kamar hotel untuk menginap.

Karena saat itu kamar dalam keadaan penuh, masih dikatakan dia, sehingga ia memberikan kamar Nomor 265 kepada tamu tersebut. Namun, sebelum tamu masuk kamar dirinya mengeceknya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Aksi Imam S Arifin Terekam CCTV

“Saya tidak tahu kalau kamar itu tengah dipakai GM hotel kami. Saat hendak memangil cleaning service di dalam itu ada brankas dan saya cek kembali,” ujar dia.

Ketika membuka brankas, sambungnya, ia menemukan logam mulia tersebut beserta uang senilai Rp10 juta. Karena kondisi sepi dan khilaf dirinya langsung mencuri logam mulia itu. Sedangkan uang tersebut langsung diberikan ke satpam hotel untuk diamankan.

“Saya khilaf Pak karena emas itu berkilau jadi langsung saya kantungi dan disimpan di laci meja ruang kerja saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-1375/V/ 2016 /Sumsel/Resta.

“Saat ini dia tengah diproses penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Maruly. #rio

Area lampiran
Komentar Anda
Loading...