Pura-pura Isi Pulsa, Dua Remaja Rampas Ponsel

52

IMG_20160518_113006Palembang, BP
Nasib sial dialami dua remaja bernama M Jefri Aldo (18) dan Hendri Gunawan (19). Kedua remaja pengangguran ini dipaksa petugas menginap di balik prodeo Polsek Plaju Palembang setelah tertangkap melakukan perampasan telepon seluler (Ponsel) terhadap penjaga counter, Rizka Aulia (11).

Kejadian itu sendiri berlangsung di Jalan Tegal Binangun, Nomor 352, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang pada Senin (16/5) lalu. Dimana modus keduanya berpura-pura membeli kaset Play Station (PS) dan mengisi pulsa di counter korban.

Baca Juga:  Tergoda Tubuh Montok Keponakan, Sekdes Nekat Berbuat Cabul

Namun, saat sedang lengah Hendri yang tinggal bertetanggaan dengan Jefri di Jalan Sei Gerong, Lorong Ilham, RT 07 RW 03, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang ini langsung menarik ponsel merek Mito bewarna hitam milik korban.

Bahkan, saat itu sempat terjadi aksi tarik menarik antara Hendri dan korban. Spontan, Rizka pun langsung berteriak maling hingga mengundang warga berdatangan, sehingga Hendri langsung ditangkap.

Baca Juga:  Kios Buah di Tanjung Api Api Terbakar

Sedangkan, Jefri mencoba melarikan diri dengan kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BG 3326 ZG. Tak jauh dari lokasi, Jefri ditangkap oleh petugas patroli dari Polsek Plaju hingga keduanya langsung diamankan.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi terkait kedua remaja yang merampas ponsel penjaga counter, Rabu (18/5), mengungkapkan dari hasil pemeriksaan keduanya pernah melakukan tindak krimnal dengan mencuri ponsel.

Baca Juga:  Siswa Diktukbasus Wisata Berwisata Budaya Ke Lahat

“Tersangka juga pernah mencuri ponsel di salah satu counter yang berada di kawasan Plaju Palembang. Namun, saat ini masih kita kembangkan untuk kasus lainnya,” kata Andi.

Sementara itu, Kapolsek Plaju Palembang AKP Mahajavet menambahkan, akibat ulahnya, kedua tersangka tersebut bakal terancam dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. #rio

Komentar Anda
Loading...