Kasus Sumber Waras Harus Dihentikan
Jakarta, BP Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat. Proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan. Kasus ini hanya dipakai untuk menjegal Ahok sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017. Sehingga kasus Sumber Waras yang telah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihentikan.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras. Sehingga kami berharap KPK menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (16/5).
Menurut Petrus, KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang diberikan hak dan kewenangan melakukan tindakan keperdataan melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain.
“Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata sama-sama mempunyai hak dan kewenangan memiliki tanah dan benda lain,” kata Petrus.
Sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, lanjut dia, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.
Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.
Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya pada kitab UU Hukum Perdata.
“Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS. Sumber Waras,” terang Petrus.
Petrus menuturkan, jika terdapat pelanggaran terhadap syarat sahnya perikatan atau jual beli, segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkan hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikan sendiri.
‘Apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Tergantung Pemda DKI dengan Yayasan Sumber Waras,” terangnya. #duk