13 Pengedar Shabu Dibekuk

15
Palembang, BP
Sebanyak 89,11 gram atau senilai Rp100 juta lebih berhasil disita dari belasan pengedar narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu dua Minggu.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga berhasil menyita sebanyak 13 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital serta plastik sisa bungkus shabu.
Dari sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba di tujuh lokasi penangkapan yang berhasil ditangkap pihak Direktorat Narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu dua Minggu, satu tersangka ternyata anak berumur 13 tahun.
Tersangka itu adalah Bagus Saputra yang tinggal di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Sedang 11 tersangka pengedar lainnya adalah Ridwan, Maradona, Syahroni, Indra Yadi, Iskandar Muda, Rudiyanto, Sukri, Abdul Gani, Ujang Kasirin, Jeli Martin dan Febri Andrian.
Tersangka Bagus (13), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Kamis (28/4) lalu dirinya diajak oleh Febri Andrian untuk mengantarkan shabu ditaman Purba Kala Kerajaan Sriwijaya, Gandus.
“Saya dengan Febri Andrian baru mau mengantar shabu yang sudah menunggu di taman. Namun, tak taunya ada polisi dan akhirnya kami berdua ditangkap,” katanya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri Sudarmadi kedua belas tersangka merupakan para pengedar dan berhasil ditangkap mulai dari 15 April hingga 28 April 2016.
“Meski usianya masih dibawah umur, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, kepada wartawan, Minggu (1/5).
Selain itu para tersangka pengedar ini bakal terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.#osk
Baca Juga:  Pemuda di Lahat Tewas Ditusuk di Panggung Orgen Tunggal, Pelaku Masih Buron, Kuasa Hukum Misnan Hartono Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Komentar Anda
Loading...