DPR Usulkan Revisi UU Tentang Perfilman
Jakarta, BPPanja Perfilman Komisi X DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah mengenai kelembagaan, pembukaan 100 % terhadap investasi asing, dan revisi UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman.
“Ini berdasarkan aspirasi masyarakat dan memperhatikan masukan dari pemangku perfilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan kerja khusus anggota Komisi X DPR,” ujar Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR RI Abdul Haris Amansari di Ruangan Wartawan DPR, Jakarta, Rabu (27/4) ,
Menurut Abdul Haris, pemerintah harus membuat kebijakan yang tegas mengenai penyelarasan dan sinergi terkait dengan tugas dan fungsi empat lembaga yang terkait langsung dengan perfilman nasional. Yaitu, Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud RI, dan Lembaga Sensor Film (LSF) sehingga film nasional bisa bangkit dan lebih berkualitas.
Masing-masing lembaga kata Abdul Haris, harus memiliki batasan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalkan Badan Perfilman diatur dalam UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman, badan ekonomi kreatif diatur Perpres No.6 tahun 2015 tentang badan ekonomi kreatif, pengembangan film berdasarkan PP No.11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikbud RI, dan lembaga sensor film diatur dalam PP No.18 tahun 2014 tentang lembaga sendor film.
Sedangkan mengenai pembukaan 100 % investasi asing di bidang perfilman (paket kebijakan ekonomi jilid 10) yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Februari 2016 berimplikasi pada perubahan ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang disebut sebagai daftar Investasi Negatif (DNI) yang diatur dengan Perpres No.39 tahun 2014, kebijakan ini salah satunya mengenai pembukaan 100 % DNI bidang perfilman untuk investasi asing.
Abdul Haris meminta agar film Indonesia memiliki nilai-nilai budaya bangsa, mengutamakan pekerja film orang Indonesia dan menggunakan pola kerjasama yang tidak merugikan pekerja film.
Mengenai revisi UU perfilman, menurut Abdul Haris karena UU ini memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, tata niaga film, dan penguatan kelembagaan badan perfilman Indonesia.
“Karena itu Panja Komisi X DPR mengusulkan akan menyusun revisi UU No.33 tahun 2009 ini sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2014-2019,” tegasnya.
Venna melinda menambahkan, sambil menunggu proses revisi dan untuk merespon permasalahan dalam rangka memberikan dukungan dan perlindungan kepada film Indonesia, Panja meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) seperti penetapan kegiatan dan usaha film, wajib mengutamakan film Indonesia dan menggunakan SDM dalam negeri, persyaratan dan tata cara pendaftaran dan perizinan usaha film, tata edar film, pertunjukan film, dan ekspor impor film.
Selain itu kata Vena Melinda, pemerintah harus segera membuat kebijakan mengenai system pelaporan pernjualan tiket yang terintegrasi dan transparan, konsultasi dengan Komisi X DPR RI dalam merumuskan peraturan pelaksanaan UU No.33 tahun 2009 tentang film, agar subtansinya dapat menjawab permasalahan perfilman yang ada dan tidak bertentangan dengan UU No.33 tahun 2009 tentang film tersebut. “Merumuskannya paling lambat 3 bulan setelah hasil rekomendasi Panja Perfilman Nasional Komisi X DPR ini diterima Presiden RI,” papar anggota DPR dari Fraksi PD tersebut. #duk