Hakim Harus Besertifikasi Lingkungan Hidup
Palembang, BP
Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH menyatakan, sertifikasi hakim lingkungan hidup akan terus dilakukan sehingga Mahkamah Agung (MA) sudah mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk 80 orang hakim setiap tahun untuk seluruh Indonesia.
Dikatakannya, hakim bersertifikasi lingkungan hidup seluruh Indonesia, saat ini sebanyak 413 orang atau sekitar 5% dari 8.000 hakim yang ada di Indonesia.
“Itu untuk hakim tingkat pertama dan banding untuk peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN),” katanya di sela-sela lokakarya Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup yang digelar Mahkamah Agung (MA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), REDD+UNDP di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (26/4).
Terkait penomoran perkara lingkungan hidup dalam lokakarya kali ini juga, membahas kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingin peserta pelatihan mendapatkan ilmu yang cukup, keterampilan yang cukup juga masalah etika dan penegakan hukum bidang lingkungan,” katanya sembari mengatakan kalau sertifikasi tidak hanya untuk lingkungan hidup saja tapi juga bidang lain tipikor dan sebagainya.
Untuk penomoran perkara lingkungan menurutnya, dilakukan traning dan sosialisasi, karena sudah banyak tuntutan masyarakat bahwa masalah lingkungan ini harus harus ditangani hakim bersertifikat.
“Itu kebijakan utama jika tidak ada hakim bersertifikat di sana maka pimpinan pengadilan yang langsung menangani,” katanya.
Tuntutan masyarakat tersebut sudah dibuktikan oleh demonstrasi di berbagai tempat, di mana mereka ingin masalah lingkungan hidup dilakukan oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup, sehingga isu penomoran perkara lingkungan hidup menjadi penting dimana dari awal harus mampu diidentifikasi bahwa ini perkara lingkungan sehingga harus di tangani oleh hakim yang bersertifikat.
“Kita harapkan putusannya berkualitas, konfrehensif dan pro kepada lingkungan,” katanya.
Dengan penomoran ini MA akan lebih mudah memetakan isu-isu masalah lingkungan ini dan mendapatkan gambaran jelas keadaan penegakan hukum bidang lingkungan ini dan ini penting bagi kebijakan MA ke depan.
“Minimal kita sudah menyiapkan infrastruktur seperti ini bidang lingkungan, saya kira kita konstistensi dalam bidang dalam implementasi,” katanya.
Untuk penempatan hakim menurutnya akan dipetakan, di mana ada hot spot atau ada kejadian banyak maka diprioritaskan daerah itu lebih banyak.
“Daerah lain juga kita libatkan tapi porsinya lebih kecil, karena hakim ada tour of duty. Dia cepat berpindah-pindah dan sebagainya,” katanya.
Selain mencetak hakim bersertifikat, pihaknya juga monitoring dan evaluasi sejauh mana ini dilaksanakan dengan baik atau mampukah hakim mengimplementasikan ini di lapangan .
“Kita ada program terpadu, dulu Mahkamah Agung ada kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk pelatihan terpadu, sekarang dengan program yang didanai UNDP, REED+, ini menjadi kebijakan nasional kita melakukan pelatihan bersama, jadi multi door penerapannya, persepsinya bisa sama dan ini sudah beberapa kali kita lakukan. Akhir Mei ada lagi,” katanya.
Untuk kasus lingkungan hidup pihaknya berharap bisa ditangani minimal sudah di siapkan infrastruktur dan orang-orangnya yang merupakan orang yang baik dan MA tinggal mengawal implementasinya. #osk