Pimpinan DPRD Muba Dituntut Penjara 7 Tahun

16

Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan), dan Riamon Iskandar (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/4). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri lima tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/16

Palembang, BP

Darwin AH dituntut paling berat dibandingkan tiga terdakwa lain, yang sama-sama terjerat kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 Kabupaten Muba, Senin (25/4), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Politisi PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Musi Banyuasin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider lima bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Pemkab OKU, Ini yang dibahas

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.

“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pembelaan. Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pledoi,” ujar Parlas.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Jalin Kerja Sama Majukan UMKM

Usai sidang, jaksa M Wiraksajaya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan keempat terdakwa terbukti menerima uang suap dari terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty (berkas terpisah) melalui terpidana Syamsudin Fei dan Bambang Kariyanto.

“Kesimpulan kami, perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama. Untuk terdakwa Darwin sebagai hal memberatkan yakni berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya.

Meskipun selama persidangan keterangan dari terdakwa Darwin selalu bertentangan dengan saksi-saksi yang dihadirkan, namun jaksa tetap yakin kalau Darwin menerima.

Baca Juga:  Kurniawansyah Mengambang Tak Bernyawa di Sungai Musi

Ketika meninggalkan ruang sidang Darwin masih membantah kalau dirinya menerima uang suap serta keberatan dituntut tujuh tahun penjara.

“Apa bisa menghukum hanya dengan keterangan orang lain, tanpa ada bukti. Saya tidak pernah menerima dan tidak ada bukti kuitansi,” tuturnya.

Walaupun tidak menyalahkan jaksa, namun Darwin akan menuntut orang yang melaporkan ataupun memberikan keterangan yang menurutnya tidak benar.

“Saya akan tuntut orang yang memberikan kesaksian kalau saya menerima. Harusnya penyidik bisa mengkaji dulu, kalau main tuduh begini akan banyak yang masuk penjara,” tandasnya. # ris

 

 

Komentar Anda
Loading...