Buron 1 Tahun, Pembunuh Penjual Emas Diringkus
Palembang, BP
Setelah menjadi buronan polisi selama satu tahun, akhirnya perampok sadis Syafri Deni alias Codet bin Sukri (34) warga Desa Tanjung Gelam Kampung I, Kecamatan Indralaya , Kabupaten Ogan Ilir (OI), diringkus unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit IV Kompol Zainuri , Selasa (19/4) sekitar pukul 15.30 di rumahnya.
Codet keluar dari persembunyiannya dan setahun menjadi buronan karena tidak tahan menahan rindu dengan anak dan istirnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit mobil Kijang Inova warna hitam B 84.33 IR yang digunakan untuk menabrak korba
Dibekuknya pelaku lantaran merampok dan membunuh penjual emas Heriyanto (32) warga Jalan Mangga II Blok I No 20, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Selasa (5 Mei 2015) sekitar pukul 06.45 di Jalan Tanjung Api-api Jembatan III Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Saat kejadian keempat pelaku Birin, Robin Dan Ujok serta Muklis (keempatnya yang masih tetangga pelaku dan kini masih buron) dengan menggunakan mobil Kijang warna hitam menabrak korban yang saat itu sedang menggunakan satu unit sepeda motor trail sehingga korban terjatuh di jalan , lalu para pelaku membawa korban masuk dalam mobil dan dibuang di pinggi Jalan di Desa Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang dalam kondisi meninggal dunia.
Sedangkan emas seberat 3 Kg milik korban terdiri dari kalung, cincin, anting, liontin dijual tersangka ke Jakarta dan tersangka mendapat jatah Rp10 juta, selain itu korban kehilangan ATM, dompet warna hitam, KTP, SIM C, SIM A dan kartu askes atas nama korban.
Istri korban Novita Yusman keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami.
Sebelumnya pelaku juga tahun 2005 pernah merampok pengusaha karet di Simpang Musi II kerugian Rp80 juta dan tahun 2008 merampok toko emas Sinar Baru kota Lubuk Linggau dengan korban Asiong kerugian 8 kg emas.