Tergusur LRT, 151 Titik Papan Reklame Diganti Rugi

18
Billboard-660x330Palembang, BP
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat bersama pihak PT Waskita Karya selaku kontraktor pembuat kereta light rail transit (LRT) dan 10 perusahaan advertising pemilik  iklan reklame yang terkena dampak pembangunan LRT dan pihak terkait di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Kamis (14/4).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Herpanto dihadiri pihak PT Waskita Karya, Bambang, dan Kadishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar.
“Ya inilah lagi kita bahas terkait LRT dan reklame,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Herpanto.
Dalam pertemuan ini disepakati terdapat 151 titik reklame yang terkena proyek LRT yang akan diganti rugi, teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut oleh sebuah tim.
“Ada 10 perusahan advertising dari 151 titik yang terkena dampak pengerjaan proyek LRT ini dan kami meminta ganti rugi yang wajar karena pemasangan reklame di jalan-jalan protokol di kota Palembang ini sumber pemasukan besar bagi PAD Kota Palembang,” kata Ir Safrial Owner Trimedia, perwakilan dari  masyarakat advertising dalam pertemuan tersebut..
Pihak PT Waskita Karya, Bambang, dalam pertemuan itu mengaku siap mengganti rugi papan reklame yang menjadi dampak pembangunan LRT, namun teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinannya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Ir H Zulfikri Kadir, mengatakan setelah pertemuan ini tim membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat advertising ini.
“Dibuat tim survei terdiri  Tata Kota Pemkot Palembang, advertising, Waskita Karya, Dishubkominfo sebagai supervisi ,tim survei ini memastikan  titik-titik pemasangan reklame di kota Palembang akibat pembangunan LRT sudah disepakati ada 151 titik berupa JPO (jembatan penyeberangan orang), video tron, neonbox, baliho. Waskita Karya sepakat sudah dihitung, sudah disurvei. Bahwa jumlahnya 151 titik. Tinggal kita menstandarisasi penggantian. Misal baliho 8 X 12 sekian. Neonbox sekian. Yang akan ganti mereka (kontraktor). Ada yang sepakat bongkar sendiri. Ada yang langsung dibongkar oleh kontraktor,” kata Zulfikri Kadir yang biasa disapa Yayul.
Menurut Yayul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, wajar kiranya perlu dimediasi pertemuan ini karena selama ini keluhan yang menimpa masyarakat advertising yang selama ini bingung mereka mau mengadu kemana terkait nasib papan reklame mereka yang menjadi dampak pembangunan LRT.
“Selama ini masyarakat advertising mau lapor kemana? Sementara seperti diketahui advertising termasuk pemasukan besar bagi PAD Kota Palembang. Bayangkan untuk Tahun 2014 PAD dari sektor advertising Rp 14 miliar. Tahun 2015 Rp 15 miliar masuk dalam Pemkot. Dapat dilihat APBD Kota.Kalau keinginan dia (masyarakat advertising) kerugian mereka itu Rp 50 Milyar,” katanya.
Menurutnya, kerugian yang diderita masyarakat advetising yang besar itu JPO senilai Rp 600 juta.
“Walau jembatan JPO itu di bawah LRT. LRT itu kan 7 meter. Tapi kan sudah tidak berguna lagi reklame di JPO itu,” katanya.
Dibahas pula ada dua macam kompensasi. Ada kompensasi penggantian saja bagi. Ada pula kompensasi diganti titiknya pemindahan lokasi juga.
“Pengalihan itu Pemkot yang berwenang. Kalau hanya mereka ngadu ke kota, dikhawatirkan ada SKPD yang tidak tunduk dengan Kota.” katanya.
Sebelumnya LRT dibangun dengan lima zona rute yang dilewati oleh sarana transportasi yang dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 ini. Ada 13 stasiun yang dibangun untuk LRT ini. Panjang total proyek ini adalah 23 kilometer.
Kementerian Perhubungan menjadi penyelenggara proyek, sementara kontraktornya adalah PT Waskita Karya Tbk. Proyek ini ditargetkan rampung 2018. #osk

Baca Juga:  Tidak Ada Kontrak, Waskita Hentikan LRT
Berikut lima zona rute LRT Palembang:

Zona I
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudding – Simpang Bandara – Simpangan Tanjung Api-Api

Zona II
Jalan Tanjung Api-Api – Jalan Kol.H.Burlian – Jalan Demang Lebar Daun – Simpang Polda

Zona III
Simpang Angkatan 45 – Jalan Angkatan 45 – Simpang Palembang Icon – Jalan Kapten A. Rivai – Simpang Charitas – Jalan Jenderal Sudirman

Baca Juga:  Tidak Ada Kendala Dalam Pembangunan LRT di Palembang

Zona IV
Jembatan Ampera – Jalan Gubernur H. A. Bastari dan Zona D

Zona V
Jakabaring Sport City.

Komentar Anda
Loading...