Beli Rokok ke Warung, Motor Teman Dilarikan

18
PicsArt_04-13-01.56.23
Mukti diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (13/4).

Palembang, BP
Dikasih hati minta jantung, pepatah tersebut pantas disandang tersangka Muhammad Mukti (20). Bagaimana tidak keterlaluan, sepeda motor yang dipinjamkan kepadanya untuk membeli rokok ke warung malah dilarikan dengan maksud untuk dijual.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka yang masih bujangan ini meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi (nopol) BG 5559 RB milik Andri Yesien yang bukan lain adalah temannya sendiri untuk membeli rokok.

Baca Juga:  Nakes Papua Diserang, Komnas HAM: Itu Bentuk Pelanggaran HAM

Namun, saat tersangka yang sehari-hari pengangguran ini membawa motor yang dipinjamnya di Jalan Sukabangun II, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang tepat depan Billiard Jentuk, Minggu (10/4) lalu, pukul 23.00, munculah niat jahat tersebut.

Berdalih butuh uang, tersangka yang tercatat sebagai warga Sukabangun I, Kecamatan Sukarami Palembang ini langsung membawa kabur motor temannya tersebut kepada rekannya, Yanto (DPO) di Kampung Baru untuk menjualkannya dengan harga Rp2 juta.

Baca Juga:  Buronan Kasus Penyerangan dan Pembacokan Ditangkap

Sialnya, usai motor tersebut diberikan kepada Yanto, bukannya memperoleh uang yang diinginkan, motor tersebut malah dilarikan rekannya dan tersangka Mukti berhasil tertangkap aparat Polsek Sukarami Palembang di kediamannya, Rabu (13/4).

“Awalnya mau pinjam motor untuk beli rokok. Tapi karena saya tak punya uang saya bawa lari ke Kampung Baru untuk dijual. Nyuruh teman menjual motor itu malah dilarikan,” kata tersangka Mukti, saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang.#rio

Komentar Anda
Loading...