Tinjau Ulang Perda Retribusi Tower

17

towerPalembang, BP

Masih banyaknya tower yang tidak berizin di Kota Palembang, membuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan meninjau ulang Perda Retribusi Tower.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang Decki Lenggardi mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemprov Sumsel terkait peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi atau Tower.

“Apalagi ini sudah menjadi Instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah menyampaikan Surat Edaran kepada Gubernur Sumsel,” kata Decki, Rabu (6/4).

Baca Juga:  Patrich dan Untung Saling Bermaafan

Menurutnya, Pemko Palembang sudah melakukan pembahasan bersama DPRD dan Badan Perimbangan Dana di Jakarta serta memperoleh perumusan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Ada 600 lebih tower di Kota Palembang, kita harapkan Perda Kota Palembang dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Sumsel,” jelasnya. Decki menambahkan, pihaknya akan melakukan penyusunan draft Raperda untuk dilakukan revisi Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemko Palembang Naikkan PAD Minimal 7 Persen

“Rekomendasi sangat diperlukan khususnya untuk retribusi serta izin pengendalian dan pengawasan. Kemudian, pembuatan rekomendasi berdasarkan masyarakat melalui Camat, RT dan RW, serta akan menyusun draf Raperda untuk revisi Perda ini,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan SKPD terkait mengenai perizinan bagi perusahaan yang ingin mendirikan bangunan termasuk tower.

“Saat ini kita sedang mendalami dan mengkaji pemangkasan hari kerja atau meringkaskan layanan pengeluaran syarat yang semula 14 hari diringkas menjadi delapan hari kerja. Sehingga masyarakat yang ingin mengurusi perizinan bisa cepat dilayani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Pipa Transmisi PDAM Palembang Pecah, Wilayah ini Puasa Air Minum

Ke depannya, Harno menginginkan, baik itu dinas maupun badan yang berkaitan dengan perizinan harus menerapkan sistem IT supaya masyarakat bisa mendaftar lebih dulu, dan saat datang ke kantor tersebut bisa menyerahkan kelengkapan saja.#dil

Komentar Anda
Loading...