Bangunan RTH Langgar Aturan

16

Ilustrasi-POL-PPPalembang, BP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, mengaku sudah memetakan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH) untuk dibongkar dalam menghadapi Asian Games 2018.

Kasat Pol PP Palembang Tatang Dukadireja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota untuk melakukan penertiban tersebut. Mulai tahun 2016, sudah menjadi salah satu agenda penting untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.

“Tahun lalu terdapat puluhan bangunan yang kita bongkar karena dianggap liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara tahun ini, kita sudah memetakannya dan sudah mendapat petunjuk dari Tata Kota karena kita hanya menjalankan Perda saja,” kata Tatang, Rabu (6/4).

Baca Juga:  Doris Novalia Monitoring dan Evaluasi Balai Benih Ikan

Untuk lokasinya, sambung Tatang, tersebar di sebagian Palembang. Namun, yang diutamakan ialah sepanjang jalur mulai dari Bandara SMB II sampai ke Jakabaring. Terutama lapak-lapak milik warga yang ada di Jalan HA Bastari sudah sering diperingatkan dan dilayangkan surat.

“Sebelum membongkar, kita terlebih dahulu mengirim surat agar diketahui pemilik, agar mereka bisa membongkarnya sendiri. Pasalnya sepanjang jalur tersebut merupakan akses utama menuju perhelatan Asian Games. Kita tidak ingin kota kita ini terlihat semrawut dengan adanya bangunan tersebut. Apalagi dalam peraturan jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas RTH,” tegasnya.

Baca Juga:  Forwida Sumsel Gerakkan UMKM Kerajinan Lewat Lokakarya Revitalisasi Sentra Kerajinan Souvenir dan Aksesoris Perlengkapan Pengantin

Menurut Tatang, upaya penertiban tersebut bukan untuk mengusir para warga, tetapi mereka juga harus mentaati aturan pemerintah. “Jika masih nekat membangun atau tidak mengindahkan aturan ini. Kita pun dengan tegas akan membongkar bangunan-bangunan itu agar semua masyarakat tertib hukum dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Palembang Gunawan menambahkan, pihaknya juga sudah mendata dan mengantungi beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB alias bangunan liar. Serta telah memetakan bangunan yang berdiri di RTH.
“Untuk bangunan yang berdiri di atas RTH sebelumnya sudah sering kita peringatkan agar membongkar sendiri. Sebab, kawasan tersebut sesuai dalam Undang-Undang dilarang untuk menegakkan bangunan. Jadi, kita sudah mengantungi titik-titik yang masih ada bangunan liar apalagi di atas RTH akan segera kita tindak,” katanya.

Baca Juga:  Lurah Pulokerto Dimutasi Jadi Staf Biasa Usai  Bolos Kerja 

Mengenai IMB, lanjut Gunawan, masyarakat sudah sering disosialisasikan supaya mengurus izinnya karena dengan adanya IMB bangunan masyarakat menjadi aman dan tidak menuai permasalahan kedepannya. Apalagi ini juga sudah dimuat dalam Perda Kota Palembang.#dil

Komentar Anda
Loading...