Raperda Disetujui Disertai Catatan
Palembang, BP
Lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Selatan memberikan persetujuan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Sumsel dalam Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Lima Raperda Provinsi Sumsel, Kamis (31/3). Namun persetujuan tersebut juga disertai dengan sejumlah catatan.
Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda dan dihadiri seluruh wakil ketua DPRD Sumsel. Berdasarkan persetujuan dari lima Pansus DPRD Sumsel terhadap lima Raperda usulan Pemprov Sumsel, kelima Raperda ini kemudian dituangkan dalam rancangan keputusan bersama antara DPRD Sumsel dengan Pemprov Sumsel dan ditandatangani langsung Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda.
Lima Raperda yang disetujui tersebut, yakni, Pansus I DPRD Sumsel menyetujui Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2016-2036, Pansus II menyetujui Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, Pansus III menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya, Pansus IV menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel tahun 2016-2036, dan Pansus V menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melalui lima juru bicara lima pansus yaitu Robi Puruhita, Asgianto, Maliono, Rusdi Tahar, dan Nurwati Wahab.
“Setelah melaksanakan dan pembahasan serta penelitian secara seksama terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Sumsel tahun 2016-2036 maka pansus I DPRD Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah selanjutnya Pansus I merekomendasikan dan sejumlah catatan,” kata juru bicara Pansus I Rusdi Tahar.
Sedangkan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya sepakat dengan memberikan persetujuan bersama terhadap lima Raperda sebagaimana yang dibahas dalam rapat paripurna ini.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan sejak tanggal 17 Maret sampai 30 Maret 2016 sudah membahas lima Raperda Provinsi Sumsel ini. “Pada hari ini sudah dihasilkan keputusan bersama, semoga apa yang kita kerjakan ini bermanfaat bagi masyarakat Sumsel,” katanya.#osk