Pembahasan Raperda Pajak Daerah Libatkan Pihak Ketiga
Palembang, BP
Ketua Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel terhadap perubahan kedua atas perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah , Pansus II, Holda Msi mengatakan, pembahasan raperda tersebut terpaksa di perpanjang waktu pembahasannya , karena tidak lain untuk karena ini melibatkan pihak ketiga.
“Apalagi Sumsel sedang giat-giatnya menarik investor dari luar , dengan kehati-hatian kita ingin mendapatkan PAD yang setinggi-tinggi tapi tidak memberatkan , itu aturan undang-undang, takutnya kalau kita memaksakan raperda ini cepat selesai, nanti di tolak Mendagri , itu tidak enak,” katanya, Jumat (9/2).
Untuk itu, untuk raperda tersebut pihaknya perlu pendalaman kembali agar PAD dihasilkan tidak memberatkan pihak ketiga untuk tetap berinvestasi di Sumsel.
“Dalam raperda ini pajak yang diatur PBB KB, untuk sektor ekonomi, pertambangan, perkebunan, pertanian, kontraktor, banyak ini, termasuk alat berat ini kita banyak pertimbangan,” katanya.
Untuk waktu perpanjangannya menurutnya akan dilihat waktunya.
” Ini mungkin kita sesuaikan jadwalnya dengan Banmus, nanti Banmus , rapat pimpinan dan banmus akan ditentukan kapan kita lanjutkan raperda ini,” katanya.
Dan dia berharap, agar raperda ini segera selesai di bahas dengan perpanjangan waktu pembahasan ini. #osk