Delapan Kali Beraksi, Penjambret Diringkus

24

Palembang, BP
Delapan kali sukses menjalankan aksi kejahatan menjambret di Kota Palembang. Uang hasil kejahatan yang diperoleh tersebut digunakan remaja putus Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama M Farik Siaban alias Paeng (16) untuk berfoya-foya dengan mabuk minum tuak.

Namun, aski remaja yang tercatat sebagai warga Griya Lebak Murni, Blok M, Nomor 6, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang harus berakhir dan berurusan dengan kepolisian usai menjambret tas milik korban bernama Desita Erviani (23).

Baca Juga:  Knalpot Brong Tetap Kena Tilang

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka Paeng di Jalan Kopral Anwar, depan Lorong Persatuan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang yang tak jauh dari Simpang Dogan Perumnas, Senin (21/3) lalu, sekitar pukul 14.00.

Ketika berhasil menjambret korban warga Komplek Mega Asri II, RT 30 RW 13, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tersangka Paeng terjatuh dari sepeda motornya. Karena terjatuh, Paeng langsung menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang kesal dengan aksinya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIB Yogyakarta dan LPKA Kelas II Yogyakarta

Ditemui di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (23/3), awalnya ia hendak menjemput adiknya pulang sekolah di kawasan Simpang Dogan. Namun, setibanya di sana ia melihat korban yang mengendarai motor dengan membawa tas.

“Saat itulah langsung muncul niat untuk menjambret dan selama ini saya sudah delapan kali melakukan aksi penjambretan. Uangnya juga habis untuk membeli tuak saja,” ujarnya.

Menurut tersangka Paeng, kedelapan aksi jambret yang dilakukannya rata-rata di kawasan Pusri, Pusri Kecil, Kantor Camat Sako, Nibung dan Simpang Dogan. Melakukannya juga tak seorang diri melainkan bersama Baba (DPO).

Baca Juga:  Buat Bukti Transfer Palsu, Pria Ini Dihajar  Pedagang Ponsel di PS Mall

Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga mengatakan, pelaku jambret yang berhasil diamankan petugas dari amukan massa terancam akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk teman tersangka berinisial BA saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas di lapangan,” pungkasnya. #rio

Komentar Anda
Loading...