Hasanuddin Akui Terima Rp120 Juta
Kasus Penyelewengan DAK

Palembang, BP
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran rehab rumah sekolah 2012-2013 Disdikpora Palembang terus berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (21/3).
Kali ini mendengarkan kesaksian dua pejabat dari Disdikpora Palembang, yakni Hasanuddin dan Rahmat Purnama, yang keduanya menjadi terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kamaluddin, SH, MH, Hasanuddin yang bersaksi untuk terdakwa Rahmat Purnama mengatakan, dirinya mengakui menerima uang sebesar Rp120 juta dari Tarmuzi, salah satu kepala sekolah yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang yang dipotong dari sekolah penerima bantuan melalui terdakwa Rahmat Purnama.
Hasanuddin yang menjabat Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang, mengatakan, uang tersebut bukan terkait DAK, melainkan sebagai ucapan terima kasih.
Ia mengaku tidak tahu soal teknis pengumpulan DAK dari kepala sekolah. Dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Ketua PGRI Kota Palembang ini mengaku lupa. “Saya lupa yang mulia,” ujar Hasanuddin menjawab pertanyaan hakim anggota Junaidah.
Sedangkan dalam kesaksiannya, Rahmat Purnama selaku Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang, membeberkan semua keterlibatannya dalam mengumpulkan dana dari kepala sekolah, yang kemudian disetorkan kepada terdakwa Hasanuddin. Ia bahkan sempat meneteskan air mata saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Saifudfin Zuhri.
“Saya hanya diperintah. Dia (Hasanuddin-red) atasan saya. Saya hanya mengetik sesuai konsep yang ada,” tuturnya.
Bahkan, menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang sudah mengetahui.
“Sebelum melakukan pemotongan DAK, saya dipanggil dulu oleh Pak Hasanuddin. Jadi saya ini hanya diperintah atasan,” ujar Rahmat yang berulang kali mengusap kedua matanya sembari melepaskan kacamata.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauli R Siregar mengatakan, pernyataan dari terdakwa Hasanuddin mengenai uang Rp120 juta baru muncul di persidangan.
“Selama pemeriksaan itu tidak ada dan pada sidang 11 Maret lalu terdakwa Hasanuddin juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp631 juta,” katanya.
Namun menurut Nauli, sesuai penjelasan terdakwa dalam persidangan, uang Rp120 juta tidak termasuk dalam uang yang telah dikembalikan sebesar Rp631 juta. “Menurut dia, pengembalian uang itu menggunakan uang pribadi dan hanya sebagai itikad baik atas kerugian negara dalam dakwaan kita,” imbuhnya.
Dari data yang dimilikinya, uang yang telah disita sebanyak Rp781 juta. Di antaranya Rp631 juta dari Hasanuddin saat penuntutan, Rp80 juta dari terdakwa Rahmat Purnama saat penyidikan, serta Rp70 juta yang disita dari kas kantor. “Menurut majelis hakim tadi masih ada Rp2,2 miliar yang belum terungkap,” tandasnya.
Sedangkan untuk sidang dengan agenda tuntutan, menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang ini, akan dilaksanakan pada 4 April.
“Kami minta waktu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, karena ada sekitar 80 saksi yang keterangannya harus disusun,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pejabat Disdikpora Kota Palembang ini dihadapkan ke persidangan karena perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara.
Jaksa menilai kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi dengan cara meminta fee dari tiap kepala sekolah penerima dana alokasi khusus.
Untuk terdakwa Hasanuddin, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp631 juta. Serta untuk terdakwa Rahmat terdapat kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. # ris