Ruang Hijau Kembali Jadi Pemukiman
Palembang, BP
Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palembang untuk mempercantik ibukota Provinsi Sumatera Selatan ini tak mendapat dukungan sebagian kecil masyarakat.
Pasalnya areal yang rencananya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di kawasan Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang nyaris menjadi pemukiman warga.
Areal yang membentang di pinggiran Sungai Musi itu sudah diganti rugi oleh pemerintah dengan jumlah dana sampai miliaran rupiah. Toh, tetap saja ada warga nakal yang mendirikan bangunan.
Pantauan BeritaPagi, bangunan semi permanen untuk usaha maupun tempat tinggal menghiasi areal tersebut. Prihatinnya lagi, bahkan ada warga yang dengan sengaja merusak pagar pembatas tepian Musi yang menghias turap untuk akses menuju sungai. Pagar sengaja dibuka agar warga tersebut mudah untuk melakukan aktivitas di Sungai Musi.
Menyusuri retaining wall (turap) yang telah dibangun mulai dari sebelah Kelenteng Dewi Kwan Im yang ada di Kelurahan 10 Ulu, sudah terlihat bangunan yang didirikan warga.
Bahkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, yang telah beberapa kali dilayangkan sejak awal 2014 lalu oleh perangkat kelurahan setempat, seakan tak pernah digubris.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan apa yang saat ini dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka pembenahan untuk menghadapi Asian Games 2018, mulai dari pembangunan light rail transit (LRT) dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sampai Jakabaring Palembang. Hingga pembangunan Jembatan Musi IV, yang saat ini mulai digarap dengan lokasi tak jauh dari tempat tersebut, yaitu di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Jika bangunan liar ini tetap dibiarkan tanpa ada penindakan dari pihak terkait, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru. Serta patok pembatas yang sebelumnya dibuat juga sudah dicabut oleh warga.
Lurah 11 Ulu Megalina ketika ditemui BeritaPagi, Jumat (11/3), mengatakan, surat teguran sudah dilayangkan untuk warga RT 3, 5, dan 10, yang masih saja mendirikan bangunan liar di atas lahan milik Pemko Palembang.
“Teguran pertama dilayangkan pada Januari 2014, lalu teguran kedua pada Desember 2015. Kalau tahun ini masih juga, maka akan dibuat peringatan terakhir langsung dari Pemko untuk menertibkan bangunan tersebut,” kata Megalina.
Menurut Mega, warga yang mendirikan bangunan liar di lokasi tersebut beralasan hanya meminjam sementara lahan selama belum ada pembangunan dari pihak pemerintah.
“Kalau alasan warga di situ katanya mereka hanya meminjam sementara untuk berdagang. Mereka juga siap digusur jika sewaktu-waktu Pemko ingin membangun di lahan ini,” imbuhnya.
Namun Mega menegaskan hal itu tetap tak bisa menjadi alasan bagi warga untuk menempati lahan tersebut. Karena, sudah selesai ditukar guling oleh Pemko Palembang.
“Artinya lahan itu sudah diganti rugi. Takutnya kalau dibiarkan terus dan kalau sudah terlalu lama malah warga akan meminta ganti rugi lagi,” tandasnya.
Dirinya menjelaskan, lahan milik Pemko tersebut rencananya akan dibangun taman kota. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian kapan taman itu mulai dibangun.
“Dulu di situ sudah ada patok pembatas yang menunjukkan tanah milik Pemko, namun warga malah mencabutnya,” ucapnya.
Dari data yang dimilikinya, di atas lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut terdapat 12 Kepala Keluarga yang mendirikan bangunan semi permanen.
“Seminggu yang lalu Pak Camat sudah datang ke lokasi untuk mengukur lahan yang akan dibangun RTH di sana. Kalau memang masih ada bangunan, kita akan minta bantuan Satpol PP untuk menertibkannya,” paparnya.
Sementara, Wak Din, salah satu warga yang juga Ketua RT 9 mengatakan dirinya juga tidak setuju dengan yang dilakukan warga membangun bangunan di lahan milik pemerintah.
“Saya secara pribadi sangat tidak setuju dengan tindakan warga itu. Takutnya nanti saat akan digusur malah protes, padahal itu lahan memang milik pemerintah,” ucapnya. O dil