Pembuatan RTRW Jangan ‘Copy Paste’ Lagi
Kawasan Hijau Sumsel Kurang dari 30 Persen

Palembang, BP
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2036 jangan lagi ada copy paste alias menyalin bulat-bulat naskah perda yang sudah ada.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Ramlan Holdan meminta pembahasan Raperda tentang RTRW Sumsel 2016-2036 dilakukan dengan pembahasan yang mendalam disertai inovasi dan kreativitas yang mengacu pada kondisi faktual dan kekinian.
“Pembahasan RTRW kita tidak boleh bertentangan dengan pusat termasuk daerah, karena itu pemerintah daerah yaitu kabupaten dan kota di Sumsel, kita undang untuk ikut pembahasan raperda ini,” katanya, Selasa (22/3). .
Dia melihat selama ini RTRW di Sumsel ada yang tumpang tindih. ”Jadi masih terlalu parsial, harus ada sinkronisasi antara RTRW provinsi dan daerah termasuk juga RTRW yang dikeluarkan pusat, nah ini yang mau kita singkronkan, semuanya termasuk Palembang,” katanya.
Apalagi kabupaten kota di Sumsel juga memiliki RTRW yang harus disinkronkan, ”RTRW kabupaten kota harus kita akomodir juga sebagai payung hukum jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran RTRW,“ katanya.
Hal esensial yang harus diputuskan dalam raperda ini menurut politisi PKB adalah masalah kawasan hijau yang perlu diselamatkan. #osk