Perusahaan Perkebunan dan HTI Diultimatum
#Bina 118 Desa Peduli Api di Sumsel

Palembang, BP
Kepala UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan (PKHL), Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel H Achmad Taufik, SH, MM memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Sumatera Selatan yang tidak melakukan pembinaan terhadap 118 desa peduli api di empat kabupaten yang banyak memiliki lahan gambut yaitu OKI sebanyak 55 desa, Muba 22 desa, Ogan Ilir 14 desa, dan Banyuasin 21 desa.
“Mereka harus membina desa-desa peduli api tersebut, nantinya mereka akan diaudit pihak BLH. Kalau tidak, mereka akan dikenakan sanksi,“ katanya usai rapat pembahasan Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan di DPRD Sumsel, Kamis (17/3).
Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan aturan yang mengaturnya seperti Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan, aturan hukum positif seperti pidana dan administratif.
“Kalau raperda kebakaran hutan yang kita ajukan ke DPRD Sumsel ini hanya mengatur tindak pidana ringan, mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan mengajak masyarakat bertanggung jawab dengan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya,” katanya.
Selain itu perusahaan perkebunan dan HTI juga harus menjadi bapak angkat bagi desa peduli api di antaranya PT SBA, PT BMH, PT MHP dan di luar itu bisa berkerja sama dengan lembaga UNDP dan sebagainya.
Sebelumnya Staf Khusus Gubernur Sumse) Bidang Perubahan Iklim Najib Asmani mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel telah diubah dari aksi setelah ada kejadian namun dideteksi sejak dini di mana dibagi dalam tiga gugus tugas yaitu gugus pemberdayaan masyarakat desa peduli api.
“Jadi kita akan membentuk satu institusi desa namanya Desa Peduli Api. Apakah melalui koperasi atau melalui institusi lain dan meminta partisipasi masyarakat supaya berpartisipasi dalam peduli api ini bahwa masyarakat kalau ada kebakaran tidak peduli dan ditengarai ada beberapa masyarakat membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Gugus kedua adalah penegakan hukum diawali dengan evaluasi sarana dan prasarana dan SDM dari perusahaan sekitar lahan gambut dan peduli asap dengan pergerakan siaga darurat yang pihaknya siap jika ada informasi dari satelit dimana gerakan ini dipimpin oleh Gubernur Sumsel dan wakil koordinator dari Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel.
“Kita simultan berkerjanya dan serentak,” katanya.
Pihaknya mengajak perusahaan sekitar lokasi kebakaran untuk mengajak masyarakat untuk membina masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan sekitar.
“Proses hukum perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan kita serahkan kepada aparat hukum , dan menurut Menkopolhukam RI perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran maka izinnya akan dicabut, dari lahan yang terbakar kemarin statunya quo menunggu tim apakah lahan tersebut dikembalikan untuk restorasi, apakah untuk sosial ekonomi ataukah untuk dimanfaatkan perusahaan,” katanya.#osk