BNN Tangkap Bandar Narkoba Antar-Provinsi

Lubuklinggau, BP
Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau menangkap dua orang tersangka narkoba. Keduanya yakni Ariyanto alias Bolot (36), warga Talang Jawa Kanan SS, RT 10, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dan Edwar Agustin alias Eweng (52), warga Jalan Garuda, Gg Serasan, RT 03, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penangkapan keduanya, Kamis (17/3) sekitar pukul 14.00, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari Eweng yang diduga bandar narkoba di Lubuklinggau dan lintas Provinsi itu, BNN mengamankan barang bukti (BB) satu klip kecil serbuk putih diduga sabu dan satu HP Nokia 100 warna putih.
Selain itu dari rumah Eweng yang tak jauh dari TKP penangkapan, BNN mengamankan dua unit mobil yakni yang diduga hasil pencucian uang penjualan narkoba. Sedangkan dari tersangka Bolot yang diduga pengedar, BNN hanya mengamankan BB berupa satu unit HP Samsung dan satu unit HP Nokia 100 warna abu-abu.
“Kemudian kita kerumah Eweng. Ini benar-benar bandar besar, makanya kita ke rumahnya untuk mencari BB lagi,” kata Kepala BNN Lubuklinggau Ibnu Mundzakir.
Namun BNN yang berusaha untuk mencari BB dalam jumlah besar tak membuahkan hasil dari dalam rumah tersangka Eweng. BNN menyebut, tersangka Eweng merupakan residvisi kasus narkoba. Eweng pernah ditahan di Lapas Curup, lalu hanya beberapa bulan bebas. #kur