Cek Peredaran Buku Fiqih Kontroversi

Palembang, BP
Sempat heboh beredarnya buku Fiqih terbitan Yudhistira kelas 2 SD beberapa waktu lalu yang kontroversi, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel langsung tancap gas melakukan klarifikasi lapangan. Bersama dengan Kakanwil Kemenag RI, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd mengunjungi Ma’had Izzatuna Palembang, Kamis (10/3) untuk menjelaskan isi buku tersebut kepada siswa.
Dalam kunjungannya, Disdik Sumsel bersama Kemenag RI berinteraksi langsung dengan siswa di dalam kelas. Widodo mengatakan, terkait peredaran buku tersebut pihaknya akan cek izin beredarnya buku itu ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan) juga Kakanwil Kemenag ke Kemenag RI.
“Apakah benar untuk buku Fiqih kelas II itu ada izin. Kita juga ingin memastikan buku Fiqih itu sudah beredar sejak kapan. Sampai pagi ini ada 3 SDIT di Sumsel dilaporkan gunakan buku tersebut,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya juga perlu mengecek ke penerbit atau perwakilan Sumsel. Selain itu, sesudah Paripurna DPRD ini Disdik bersama Kakanwil Kemenag akan langsung klarifikasi ke Penerbit atau Perwakilannya di Sumsel.
“Saya berharap tidak ada penyimpangan proses terbitnya buku itu baik isi maupun izin yang seharusnya dilakukan sebelum terbitnya buku. Saya cek di Mahad Izzatuna, tidak menemukan Buku Pegangan Guru sebagai pelengkap buku pegangan siswa sebagaimana yang sedang dibicarakan saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk buku pegangan guru adalah buku tuntunan guru bagaimana mengerjakannya buku yang dipegang murid dimaksud.
“Soal hukum atau isi buku itu nanti bisa di klarifikasi ke Ka Kanwil Kemenag Sumsel langsung. Yang jelas kita akan memberi pemahaman yang jelas dulu kepada siswa,” terangnya.
Diketahui, buku Fiqih yang sempat heboh dan menjadi viral di media sosial tersebut sempat membuat orangtua khawatir. Identitas buku itu sendiri diketahui dengan sampul putih judul FIQIH kurikulum 2008 penerbit Yudhistira pada halaman 82. Disana ada pelajaran pada poin ketiga syarat menjadi imam dan disebutkan kata-kata banci yang menuai kontroversi.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kemenag Sumsel Syaefuddin Latief mengatakan, pihaknya dan Yudhistira perwakilan di Palembang akan menindak lanjuti kata-kata banci yang ada di buku untuk siswa kelas 2 SD. Hal itu sebagai bentuk negosiasi sebelum terjadinya penarikan secara besar-besar terkait telah beredarnya buku tersebut.
“Kita belum melakukan penarikan karena harus datangi dulu penerbit. Karena kata-kata banci itu harus ditindak lanjuti oleh mereka. Apa akan di revisi baru ketahap penarikan,” jelasnya.
Syaefuddin menjelaskan, protes yang dilakukan wali murid memang sangat mendasar. Lantaran kata kata banci di dalam bahasa Indonesia dan menurut islam sangat beda artinya. “Secepatnya akan kita lakukan tindakan karena kasihan wali murid sangat mengkhawatirkan buku itu beredar dan akan terus di pelajari oleh siswa,” pungkasnya. #adk