Berdalih Beli Susu Untuk Anak
#Buruh Bangunan Curi Ipad

Palembang, BP
Memiliki penghasilan kecil sebagai buruh bangunan dan butuh uang untuk membeli susu anak yang masih berusia 1 tahun empat bulan membuat Joni Hartono (25), nekat mencuri Ipad merek Spc warna hitam milik korban, Tekad (15).
Ipad senilai Rp1 juta tersebut dicurinya dengan cara membobol rumah korban yang terletak di Perum Rakyat, No 41, RT 22, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Kamis (10/3), sekitar pukul 14.00, bersama rekanny Dd (DPO).
Modus yang dilakukan tersangka bapak dua anak ini bersama Dd masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pagar rumah lalu masuk dan membuka jendela. Setelah terbuka, kemudian dari jendela masuk ke dalam rumah dan mengambil Ipad korban yang terletak di ruang tengah.
“Kepepet saya mencuri itu Pak, mau saya jual rencanaya dan uangnya untuk beli susu anak saya karena masih kecil,” ujar tersangka yang merupakan warga Jalan Perum Asri II Rss, Blok 9, Kecamatan Sako Palembang, saat diamankan di Mapolsek IT II Palembang, Jumat (11/3).
Selain tersangka pencuri Ipad, petugas Polsek IT II Palembang juga berhasil meringkus M Firdaus (30) yang membobol rumah kosong, di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Sei Jeruju II, RT 10, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (10/3), sekitar pukul 22.00.
“Aksi itu saya lakukan bersama Tf (DPO) dan kebetulan rumah itu sedang dalam keadaan kosong jadi kami gasak. Dapat pompa air, meja jati dan dua kursi jati,” kata bapak dua anak ini.
Ditambahkan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, barang hasil curiannya tersebut berhasil dibawa lari rekannya itu, sehingga saat tertangkap polisi ia belum menerima bagian dari hasil curiannya tersebut.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang Kompol Afria Jaya menjelaskan, kedua tersangka bobol rumah di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda ini berhasil diringkus sekaligus oleh petugas.
“Memang saat menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan bersama rekannya, sehingga ada dua orang yang menjadi DPO Polsek IT II Palembang dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Jaya.
Dari pengakuan kedua tersangka saat diamankan, menurut Jaya, mereka baru pertama kali melakukan aksi bobol rumah. Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja dan akan masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka bobol rumah ini terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tutup Jaya. #rio