Kolam Tercemar Limbah, Warga Minta Ganti Rp4,5 Miliar
Banyuasin, BP
Pasalnya perusahaan belum memberikan jawaban dengan alasan masih menunggu Mill Manager PT KSL Anthoni Rajanathan yang masih di Malaysia.
“Hasil mediasi tidak ada kata sepakat, permintaan ganti rugi senilai Rp 4,8 milyar untuk 60 warga yang memiliki kolam ikan belum ada tanggapan dari PT KSL,” tegasnya
Kendati tidak ada titik temu antara keduanya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk kedepannya seperti apa.
“Komisi III meminta kepada BLH untuk tetap memproses masalah limbah yang disebabkan PT KSL sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya
Perwakilan Masyarakat Mulyadi mengaku kecewa tidak direspon nya tuntutan masyarakat. Pihaknya akan melanjutkan tuntutan itu dengan demo ke PT KSL.
“Rencananya tanggal 10 Maret ini kami akan mendesak agar PT KSL ditutup dan dicabut izin operasinya,” ujarnya
Selama dilakukan mediasi bersama komisi III, menurutnya tidak ada kata-kata yang menyebutkan nominal ganti rugi. Ini menandakan kalau perusahaan merasa hebat.
“Kami tak akan berhenti untuk memperjuangkan masalah ini, karena jelas-jelas kalau limbah perusahaan telah merugikan masyarakat,” katanya
Kepala BLH Banyuasin Syahril A Rahman menyampaikan jika benar-benarĀ masyarakar demo tanggal 7 Maret nanti, masalah ini akan diambil alih pihaknya. “Kalau masih juga tidak ada titik temu, silahkan dibawa ke jalur hukmum,” katanya. #mew