Pemda Segera Stop Kegiatan PT BM

20

# Lakukan Kegiatan Ilegal

c{ca}Jojo-Paizo_Tambang-AirLaya-PTBA17{ca}2014-12-26{ca}09-38-56{ca}1390113926{ca}h_thumb_bMuaraenim, BP
Dalam waktu dekat Pemkab Muaraenim akan menerbitkan surat kepada manajemen PT Batubara Mandiri (PT BM) meminta menghentikan kegiatan penggusuran lahan untuk pembangunan dermaga stockfile batubara di Dusun 8, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Kegiatan pembangunan dermaga yang dilakukan perusahaan tersebut belum mendapat izin dari Pemkab Muaraenim serta  melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaraenim. Selain itu pembangunan pelabuhan ditolak masyarakat Gunung Megang Dalam karena bakal mencemari lingkungan.
Kepastian itu diterima warga masyarakat melalui tokoh masyarakat Gunung Megang Dalam, Makmur Mariyanto dan Iwan, usai bertemu dengan Wakil Bupati Muaraenim H Nurul Aman, SH pada Kamis (3/3).
“Sesuai penjelasan Wakil Bupati, pada pertemuan tadi bahwa pembangunan dermaga stockfile yang dilakukan PT BM, dari hasil kajian Bappeda bahwa tidak sesuai dengan RTRW, makanya Pemda akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut. Saat ini suratnya masih berada di tangan Sekda,” jelas tokoh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Makmur Maryanto menirukan ucapan Wakil Bupati.
Sementara itu,  Kepala Bappeda Pemkab Muaraenim DR Ir H Abdul Nadjib, MM, melalui Kabid Ruang dan Lingkungan Hidupnya, Aidi ST, menjelaskan permohonan izin yang dilakukan manajemen PT BM ke Pemkab Muaraenim dapat dipastikan ditolak. Karena kegiatan penggusuran lahan untuk pembangunan dermaga stockfile batubara dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemkab Muaraenim.
“Jadi kegiatan penggusuran lahan yang telah dilakukan perusahaan saat ini tergolong ilegal,” tegas Aidi. Di pinggir aliran Sungai Lematang, Dusun 8, Desa Gunung Megang Dalam, tersebut tidak bisa dibangun  dermaga stockfile  batubara. “Keputusan itu sudah final berdasarkan hasil rapat kelompok kerja Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemkab Muaraenim, pembangunan dermaga stockfile batubara hanya bisa dilakukan di Kecamatan Sungai Rotan dan Kecamatan Muara Belida. Aidi juga mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang telah melakukan kegiatan penggusuran lahan untuk membangus dermaga stockfile tersebut hanya berdasarkan surat izin prinsip yang telah dimiliki perusahaan. #nur

Komentar Anda
Loading...