Amandemen UUD45 Tidak Hargai Pendiri Bangsa
Jakarta, BP
Wacana amandemen UUD45 dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali menghangat. Amandemen UUD45 dinilai sebagai perlawanan terhadap sejarah yang tidak menghargai para pendiri bangsa Indonesia.
Tri Sutrisno menyatakan amandemen UUD 45 yang telah dilakukan empat kali seharusnya menyempurnakan dan bukan menghilangkan esensi dari UUD. Wacana untuk mengandemen kembali UUD serta menghidupkan GBHN mesti dikaji ulang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Pendiri bangsa telah menggali dari berbagai aspek kehidupan masyarakat untuk melahirkan UUD45. Dan itu harus dilakukan pemimpin bangsa karena masih relevan bagi kehidupan masyarakat,” ujar Ketua Pembina Gerakan Pemantapan Pancasila Tri Sutrisno di Jakarta, Selasa (1/3) dalam acara Bedah Buku bertajuk Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila.
Menurut Tri, Pancasila pada hakikatnya merupakan kepribadian bangsa Indonesia, sebab bangsa Indonesia dalam pendirian negara telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bertumpu kepada dasar filsafat negara Pancasila.
Dikatakan, masalah krusial di balik perubahan dari UUD 45 menjadi UUD negara hasil empat kali amandemen bahwa antara pembukaan UUD 45 khususnya alinea empat yang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila dan batang tubuh UUD45 tidak lagi senafas dan bersenyawa. “Karena penjabaran dalam fasal-fasal UUD45 merupakan penjabaran ideologi bersifat liberalistik, individulistik, dan kapitalistik. Padahal esensi dari UUD 45 bertumpu pada smangat gotong royong, kekeluargaan dan musyayawarah mufakat.
“Kita harus waspada terhadap orang yang memutarbalikan fakta sejarah. Kita tidak ingin paham lain bermunculan,” tegasnya.
Peneliti Ketatanegaraan, Samuel menyatakan, UUD45 dan Pancasila merupakan dasar hukum bernegara. Segala kekuarangan dan kelebihannya, kita mesti mempertahankan dasar negara. “UUD45 dan Pancasila merupakan doktrin bernegara yang tidak boleh diubah. Sama seperti agama Kristen, Hindu, Budha maupun Islam. Agama tidak bisa diubah apalagi dihilangkan. Jadi menurut saya amandemen UUD45 ilegal,” kata Samuel.
Ditambahkan, berdasarkan UUD45 dan Pancasila kekuasaan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45, sehingga presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Gara-gara amandemen UUD45 kedudukan dan kewenangan MPR sebagai pemberi mandat tidak berlaku lagi sejak digulirkannya era reformasi. Kedaulatan dan kekuasaan terkesan tidak lagi di tangan rakyat, karena MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Dijelaskan, prinsip dasar demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dilakukan melalui mufakat dan permusyawaratan rakyat.
Ketua Pondok Pesantren, Maksum menambahkan, kita harus berjuang untuk mengembalikan kejayaan bangsa dengan UUD45. Amandemen UUD 45 terbukti telah melahirkan sikap individualistis dan kapitalis. “Arah pembangunan pun tidak jelas lagi, karena kita tidak memiliki pedoman pembangunan nasional GBHN,” kata Maksum.
Oleh sebab itu Maksum mengajak tokoh nasional untuk melakukan langkah konkrit menemui Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Ketua MPR, DPR, Kapolri serta petinggi negara lain untuk duduk bersama mengembalikan ruh UUD45. “Kita buat tim kecil untuk menindaklanjuti pertemuan ini. Saya kira bila pemerintah diajak diskusi membahas persoalan bangsa dan negara khusunya mengenai UUD45, Pancasila dan GBHN, pasti direspons,” paparnya. #duk