Berburu Rusa, Tewas Tertembak Teman
Muaraenim, BP
Maksud hati ingin mendapatkan daging secara gratis dengan berburu rusa di hutan Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, justru menuai petaka. Senjata api ilegal jenis kecepek (locok) milik teman seperburuan justru menyerang tak sengaja dari belakang dan mengenai kepala bagian belakang Erlan bin Matasin (30), warga kampung I Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim.
Menurut Informasi yang dihimpun dari Polres Muaraenim dan Polsek Rambang Dangku, kejadian yang telah merenggut nyawa korban bernama Erlan tersebut diawali korban bersama teman-temannya yakni Ibnu, Hngki Irawan, Efriyadi, Andika,Sulaiman, Ferdianto, Hendri Saputra, korban Erlan, dan Sudiyanto sedang asyik berburu di hutan Ddesa Suban Jeriji pada Minggu (28/2) sekitar pukul 16.00.
Disebutkan, saat berburu tersebut korban bersama temannya tersebut menggunakan enam senjata api ilegal jenis kecepek untuk memburu rusa dihutan tersebut,saat menuju kebradaan rusa di lokasi hutan suban jeriji tersebut mereka berbaris, sedangkan posisi korban saat berbaris tersebut berada paling depan, yang berada di belakangnya antara lain ada Sudiyanto.
Karena perjalanan berada di dalam hutan dan kondisi jalan yang tidak rata-rata, tiba-tiba Sudiyanto yang saat itu berada di belakang Erlan (korban) terjatuh dan senjata yang di pegang Sudiyanto tersebut tiba-tiba meletus dan mengenai kepala korban. Setelah terkena tembakan yang tidak sengaja tersebut, korban Erlan langsung tersungkur jatuh dan tidak dapat ditolong lagi meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kabag Ops Kompol Andi Kumara dan Kasubag Humasnya Iptu Arsyad serta Kapolsek Rambang Dangku AKP Nasir kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, setelah kejadian korban Erlan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan outopsi visum et revertum, sedangkan pelaku yakni Sudiyanto telah diamankan bersama teman-temannya yang ikut dalam kegiatan berburu rusa tersebut juga ikut diamankan dipolsek Rambang Dangku.
Dijelaskan kapolres atas kejadian tersebut pelakunya dikenakan pasal kelalaian, sebab lalainya mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP, serta dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan, menguasai dan menggunakan senjata api ilegal jenis kecepek (locok).#nur