Jangankan Warga, Pejabat Saja Dilarang Pelihara Satwa Dilindungi

9

20160226_145407Palembang, BP
Masyarakat dilarang memelihara hewan liar yang dilindungi. Bahkan pejabat sekalipun, siapa pun itu, dilarang memelihara, menyimpan, atau mengawetkan satwa langka yang dijadikan pajangan di rumahnya.

“Kami imbau masyarakat agar dapat bekerja sama dengan menyerahkan kepada petugas secara sukarela bagi yang memiliki satwa dilindungi,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Nunu Anugra, Minggu (28/2).

Baca Juga:  Nelsen dan Robin Nekat Rusak Tiang Tower PLN Diamankan Polisi

Masih dikatakan Nunu, jika satwa langka dilindungi tersebut diserahkan secara hidup, tentunya akan dirawat dan akan dilepaskan kembali ke tempat asalnya. Berbeda dengan satwa dilindungi yang sudah mati atau diawetkan.

“Kalau mati ada lembaga yang diberi wewenang untuk menyimpan itu, misalnya laboratorium universitas karena digunakan untuk kepentingan yang berguna dan itu ada syaratnya, lalu museum biologi,” tutup Nunu. #rio

Komentar Anda
Loading...