Dua IRT Ditangkap Simpan Shabu
Muarabeliti,BP
Elak Sundari (32), warga Jalan Lapter Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau dan rekannya, Merti (30), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis shabu.
Penangkapan dua orang ibu rumah tangga (IRT) ini, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. Kedua tersangka yang diduga sering membawa narkoba ini, awalnya dilakukan penangkapan lebih dulu terhadap tersangka Elak saat melintas di jalan umum Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (28/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda BeAt berwarna hitam, saat dihadang dan dilakukan pemeriksaan, di dalam jok motor tersangka terdapat sejumlah barang bukti narkoba,” kata Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Forliamzon, Minggu (29/2).
Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Merti di kediaman tersangka Elak yang juga dipastikan ikut terlibat. “Barang bukti yang diamankan, yakni satu bungkus plastik sedang diduga narkoba jenis shabu senilai Rp 6,5 juta, lalu satu unit sepeda motor milik tersangka. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Mura, guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.#wan