Jual Shabu Ke Polisi, Bujangan Pengangguran Ditangkap
Palembang, BP
Maksud hati mendapat upah dari tugas yang diterimanya, seorang bujangan pengangguran bernama Jainudin (21) tidak berkutik saat menjual narkoba jenis shabu di hadapan polisi yang mengenakan pakaian preman (undercover buy).
Pria yang kedapatan membawa barang bukti berupa shabu seberat 8,30 gram atau senilai Rp10,5 juta di dalam kantung celananya ditangkap polisi, di Jalan Gubernur Haji Bastari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, persis di Simpang RS Bari Palembang, Rabu (24/2), pukul 20.00.
“Saya hanya disuruh AN (daftar pencarian orang/DPO) mengantar shabu itu. Sudah dua kali mendapat tawaran jadi kurir, setelah berhasil saya dijanjikan diupah Rp200 ribu,” kata warga Jalan Ki Marogan, RT 38 RW 08, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Kamis (25/2).
Akibat ulahnya, tersangka Jainudin bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.#rio