DPRD Harus Ingatkan Walikota Soal Wawako

15

cahyoPalembang, BP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang merupakan kunci utama untuk pemilihan Wakil Walikota (Wawako). DPRD berperan mengingatkan walikota agar segera mengisi jabatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Universitas Diponegoro (UNDIP), Jumat lalu (26/2). “Sebagai DPRD harus mengingatkan Walikota untuk mengisi jabatan Wawako tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, usai didapatkan nama Wawako tersebut, DPRD memberikan kepada Gubernur Sumsel untuk diusulkan ke Mendagri. Terkait dengan aturan yang membingungkan, lanjut Tjahjo, hal tersebut tergantung persepsi masing-masing, apakah akan memakai Undang-Undang (UU) atau memakai Perpu.

Baca Juga:  Reses di MAN 2 Palembang, DPRD Sumsel Dapil 2, Dorong Aspirasi Ke Pemprov

Namun, berdasarkan aturan lama, masa bakti kepala daerah yang kurang dari 18 bulan maka tidak perlu diisi jabatan Wawako tersebut. Tapi, jika masa jabatan Walikota masih di atas 18 bulan atau lebih dari dua tahun maka sudah seharusnya inisiatif dari DPRD untuk mengingatkan kepala daerah untuk mengisi jabatan Wawako.

“Contoh, Gubernur Banten yang tersandung kasus, kemudian wakil Gubernur (Wagub) menjadi Gubernur baru. Ketika menjabat Gubernur Banten yang baru tersebut, masa baktinya kurang dari 18 bulan sehingga ada kesepakatan dengan DPRD untuk tidak perlu adanya Wagub. Tapi jika lebih dari 18 bulan lebih baik jabatan tersebut (wakil-red) diisi,” tambahnya.

Baca Juga:  Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya

Dirinya juga mencontohkan kembali saat Jokowi menjadi Presiden RI, kemudian Basuki Tjahaja atau Ahok diangkat menjadi Gubernur DKI. Setelah itu, Ahok langsung menyerahkan nama untuk menjadi Wagub DKI Jakarta. dan berdasarkan kesepakatan yang menjadi Wagub yakni dari partai pengusung. “Nah, sekarang kuncinya di DPRD bagaimana kesepakatan nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu usulan nama kandidat yang akan mengisi jabatan Wawako dari partai PKS. Namun, lanjut Harno, sembari menunggu nama tersebut, DPRD juga saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan apakah nantinya menggunakan UU atau Perpu.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Jalan Di OKUS Perlu Dilebarkan

Saat ditanya, target penyerahan usulan nama dari PKS dirinya enggan menanggapi. “Pokoknya secepatnya,” singkatnya. #idz

Komentar Anda
Loading...