Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Digagalkan Polisi
Palembang, BP
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi perdagangan ilegal berupa kulit Harimau Sumatera beserta tulangnya yang dilakukan oleh Suwarno (42), di kawasan Kabupaten Lubuklinggau, Kamis (25/2), sekitar pukul 16.00.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Tulus Sinaga, terungkapnya bisnis ilegal penjualan kulit Harimau ini berawal dari penyidik yang memperoleh informasi dari sebuah organisasi yang mencintai satwa dilindungi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial S. Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan jual beli binatang dilindungi,” ujar Djarod, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Jumat (26/2). #rio