Kulit Harimau Dijual Rp50 Juta ke Penampung
Palembang, BP
Suwarno (42) hanya bisa pasrah saat diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel, Jumat (26/2), karena tertangkap penjualan satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
Dari pengakuan Suwarno yang merupakan warga Lubuk Linggau ini, ternyata kulit Harimau tersebut akan dijual ke penampung dengan harga Rp50 juta. Namun, ia tak mengetahui siapa penanmpungnya karena akan dititipkan kepada temannya.
“Kalau beli kulit Harimau ini dari suku anak dalam di Musi Rawas seharga Rp5 juta. Yang jual ke penampung kawan rencananya,” tutupnya. #rio