Jadi Bandar Narkoba, Briptu Ahmad Fauzi Dipecat
Muaraenim, BP
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, Sik, MSI segera mengambil tindakan tegas kepada anggotanya, Briptu Ahmad Fauzi (Anggota Satuan Sabhara) yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Muaraenim pada Kamis (25/2) karena terlibat sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu. Kapolres mengaku secepatnya akan menyidangkan tersangka setelah memecatnya dari keanggotaan Polisi Republik Indonesia.
Pemecatan itu dilakukan menindaklanjuti vonis hukuman 3 tahun penjara yang telah dijalani tersangka karena terlibat kasus narkoba beberapa tahun silam. “Jadi tersangka sebenarnya residivis, dia telah terlibat kasus narkoba dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Kemudian pada bulan Desember 2015 lalu, yang bersangkutan telah bebas karena selesai menjalani hukumannya di penjara,” jelas Kapolres, Jumat (26/2).
Setelah dia bebas dan selesai menjalani hukuman atas kasus narkoba tersebut, Polres Muaraenim hendak menyidangkan dengan sanksi pemecatan. “Ternyata ketika bebas, yang bersangkutan langsung menghilang, sehingga sidang disiplin itu belum dilaksanakan,” ujar Kapolres.
Sejak yang bersangkutan menghilang, lanjut Kapolres, anggotanya terus melakukan pencarian. Kemudian anggotanya juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan setelah menjalani hukuman masih melakukan kegiatan bisnis narkoba. “Jadi dia memang sudah menjadi target kita untuk ditangkap untuk disidangkan,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, sidang disiplin dengan sanksi pemecatan yang dilakukan kepada tersangka, menindak lanjuti kasus sebelumnya. “Jadi sidang disiplin yang digelar nanti bukan kasus penangkapan kemarin, tetapi kasus sebelumnya yang dihukum 3 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Sedangkan kasus tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 11 kantong besar narkoba disidangkan melalui peradilan umum dan statusnya. “Pada kasus yang kedua ini yang bersangkutan langsung proses sidang peradilan umum tidak lagi disidangkan disiplin,” jelas Kapolres.
Sesuai pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, barang bukan miliknya, tetapi milik temannya. “Kasus ini masih kita kembangkan terus untung mengungkap jaringan tersangka,”jelas Kapolres.
Beritakan sebelumnya, nama baik Polri kembali tercoreng akibat ulang oknum anggota Sat Shabara Polres Muaraenim, Briptu Ahmad Fauzi. Oknum anggota Polres ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muaraenim, Kamis (25/2) sekitar pukul 14.30, terlibat dugaan sebagai bandar narkoba jenis shabu shabu.
Briptu Ahmad Fauzi yang telah lama menjadi target petugas Sat Narkoba ini, ditangkap ketika mengendarai mobil toyota agya warna putih Nopol BG 1768 EC, saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Amplas, Kota Muaraenim.
Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar sabu sabu seberat 95, 58 gram dengan nilai uang sebesar Rp135 juta. Satu Paket kecil shabu seberat 0,38 gram, uang tunai sebesar Rp10.055 juta, satu unit timbangan digital, 1 buah tas kecil warna coklat dan satu unit mobil toyota agya warna putih BG 1769 EC. Kini oknum anggota Polisi tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muaraenim untuk proses pemeriksaan.
Briptu Ahmad Fauzi yang telah lama menjadi target petugas Satnarkoba ini, ditangkap ketika mengendarai mobil toyota agya warna putih Nopol BG 1768 EC, saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Amplas, Kota Muaraenim.
Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar sabu sabu seberat 95, 58 gram dengan nilai uang sebesar Rp 135 juta. Satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram, uang tunai sebesar Rp 10.055 juta, satu unit timbangan digital, 1 buah tas kecil warna coklat dan satu unit mobil toyota agya warna putih BG 1769 EC. Kini oknum anggota Polisi tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muaraenim untuk proses pemeriksaan.
Proses penangkapan oknum anggota Shabara Polres Muaraenim benar benar dramatis dan cukup seru. Penangkapan itu bermula dari petugas Satnarkoba yang telah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tengah mengendarai mobil toyota agya warna putih BG 1769 EC tengah melintas di jalan umum Desa Lubuk Amplas, Kota Muaraenim.
Atas informasi itu, petugas melakukan pengejaran, dan menghentikan laju kendaraan yang dikendarai pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan petugas Satnarkoba yang menghentikan laju kendaraannya. Pelaku tetap saja menancap gas kendaraannya.
Saat itu pelaku benar benar berbuat nekat hendak menabrakan mobilnya kepada nggota Satnarkoba yang tengah menghentikan mobilnya. Beruntung anggota Satnarkoba berhasil menghindarinya.
Kemudian pelaku terus menancap gas kendaraannya menuju jalan Desa Lubuk Amplas. Lantas petugas Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan pelaku hingga akhirnya mobil pelaku memasuki jalan buntu dan tidak bisa dilalui kendaraannya.
Karena sudah merasa terpojok, pelaku langsung turun dari dalam mobilnya dan melarikan diri dengan meninggalkan mobilnya begitu saja. Ketika berupaya melarikan diri itu, pelaku berhasil membawa tas kecil warna coklat yang didalamnya berisikan narkoba sabu sabu.
Lantas anggota Satnarkoba dibantu warga mengejar pelaku. Ketika berlari tersebut, pelaku sempat menyembunyikan tas kecil warna coklat yang berisikan sabu sabu tersebut dibelakang rumah warga. Setelah menyembunyikan tas tersebut, pelaku kembali berusaha berlari.
Namun pelaku sudah tidak bisa berlari karena sudah dikepung warga dan anggota Satnarkoba. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Satnarkoba. Ketika ditangkap petugas Satnarkoba hanya menemukan barang bukti satu paket kecil sabu sabu disaku celananya.
Lantas anggota Satnarkoba melakukan pencarian terhadap tas kecil warna coklat yang disembunyikan pelaku. Ketika sedang melakukan pencarian tiba tiba warga pemilik rumah mengatakan ada orang yang melemparkan tas kecil warna coklat dibelakang rumahnya. Dan berhasil ditemukan petugas.
Ketika ditemukan, petugas membuka tas tersebut ternyata didalamnya berisikan sebanyak 11 paket besar sabu sabu seharga Rp 135 juta. Setiap paketnya seharga Rp 10 juta. Kemudian menemukan 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 10.055.000. Pelaku bersama barang buktinya langsung digelandang ke Polres Muaraenim untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto Sik MSI langsung menemui pelaku yang tengah berada di ruang Satnarkoba. Kapolres, meminta petugas Satnarkoba untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba pelaku.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaraenim, AKP Bustomi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. ”Dari 11 paket besar sabu sabu yang berhasil diamankan jika dinilai dengan uang diperkirakan mencapai Rp 135 juta,untuk mengetahui jaringan oknum ahmad Fauzi tersebut satnarkoba terus mengembangkannya, jelasnya.#nur