Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Rp40 Miliar
Palembang, BP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palembang mencatat jumlah tunggakan peserta mandiri mencapai Rp40 miliar. Hal ini dikarenakan masih adanya peserta yang belum memahami bahwa BPJS punya kebutuhan membayar ke mitra atas pelayanan.
Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Palembang Sudarto mengatakan, meski dari jumlah tersebut tidak dapat dirincikan berapa banyak peserta yang menunggak, tapi jika dibayarkan oleh peserta dana itu bisa digunakan untuk hal lain.
“Jumlah tunggakan sejak 2015 mencapai Rp40-44 juta. Ini sangat besar, bisa digunakan untuk pembayaran ke rumah sakit mitra BPJS, membayar pengobatan peserta lain, karena di BPJS ini bersifat kegotongroyongan,” katanya, Senin (22/2).
Dikatakannya, per bulan bahkan setiap tahunnya, BPJS membayar tagihan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, dan dokter keluarga yang bermitra cukup besar.
“BPJS punya kebutuhan untuk membayar ke mitra atas pelayanan yang telah diberikan terhadap pasien peserta BPJS,” jelasnya.
Ia mencatat telah bekerja sama dengan 24 rumah sakit dan 151 puskesmas/klinik/dokter keluarga. Ke rumah sakit dengan jumlah tagihan yang mesti dibayarkan rata-rata Rp70 miliar per bulan atau Rp840 miliar per tahun. Sedangkan ke puskesmas/klinik/dokter keluarga per bulan rata-rata Rp12 miliar per bulan atau Rp144 miliar per tahun.
Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan provider untuk mengirimkan pesan singkat juga menyurati peserta mandiri yang menunggak. Selain itu, pihaknya telah memperluas jaringan pembayaran seperti di Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos, tidak hanya di BNI, BRI dan Mandiri saja tapi juga di BTN.
“Sebenarnya mereka ini harus bayar tiap bulan. Jika lebih dari enam bulan, kartu tidak bisa digunakan,” tambahnya.
Peserta BPJS Kesehatan sebanyak 2,1 juta orang di kantor cabang utama Palembang. Dari jumlah itu, ada 250 ribu peserta mandiri, 1,2 juta merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dijamin oleh pemerintah, dan peserta badan usaha.
“Pembayaran PBI tidak bermasalah karena ditanggung pemerintah, sedangkan peserta badan/perusahaan ada saja, tapi tidak signifikan jika dibandingkan peserta mandiri,” tukasnya.
Banyaknya keluhan terkait pelayanan terhadap pasien pemegang kartu BPJS, mengindikasikan pemerintah belum benar-benar menjalankan regulasi untuk menyejahterakan masyarakatnya di bidang kesehatan.
Nopa, warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang menuturkan, pemerintah seperti masih setengah hati memberikan jaminan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, pasien yang berada di UGD dan dalam keadaan antara hidup dan mati sekali pun masih harus menunggu administrasi sebelum dilayani. Dalam mendapatkan kamar pun harus yang sesuai dengan kelas yang tertera di kartunya masing-masing.
“Jika kelas tidak ada dan terpaksa menggunakan kelas di atasnya, maka selisih tarifnya harus dibayar tunai. Tidak dijamin oleh BPJS,” tuturnya.
Rumah sakit pun, tutur Nopa, belum menyediakan kamar dalam jumlah proporsional untuk melayani peserta BPJS. Sehingga terkesan setengah hati.
“Contohnya, sejumlah rumah sakit ternama hanya memiliki kamar BPJS tidak lebih dari lima atau 10 mungkin. Jadi kalau pasien butuh, pasti menunggu lama, atau diusir ke RS lain. Kalau RS lain juga masih tidak ada, biasanya pasien terpaksa pakai kelas yang lebih mahal. Misal kelas I dan VIP. Akibatnya selisih bayar lebih mahal. Pasien kalangan menengah saja memble, apa lagi masyarakat bawah,” jelasnya.
Senada, Yuyun, ibu rumah tangga warga Perumahan Nasional (Perumnas) Sako berujar, di RSMH yang melayani pasien BPJS, kalau mau dirawat inap harus daftar dulu dan meninggalkan nomor telepon. “Tapi nggak tahu kapan dipanggilnya. Tapi kalau kita bilang umum (bukan BPJS-red) pasti langsung masuk kamar untuk dirawat. Sungguh teganya, kan BPJS juga bayar tiap bulan,” keluhnya. #pit/idz