Calon Kades Wajib Bebas Narkoba

30

16-Setelah-PNS-BNN-Bidik-417-Kades-BogorMuratara, BP

Sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), calon kepala desa (kades) yang bakal bertarung dalam pemilihan kades (pilkades) dalam waktu dekat ini, diwajibkan bebas dari penggunaan atau terlibat dalam kejahatan narkoba.

Hal ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi para calon kades, agar lulus dalam seleksi penjaringan calon.

Baca Juga:  SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Muratara

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara, Suhardiman menjelaskan, hal tersebut secepatnya bakal diterapkan dalam proses seleksi mendatang, termasuk bakal calon juga wajib memenuhi syarat administrasi lain.

“Para pemimpin desa tentu harus bebas dari kejahatan narkoba. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, nantinya bakal ada tes urine, guna memastikan hal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelayanan Jamsoskes RSUD Sobirin Terancam Kolaps

Dijelaskannya, pihaknya dipastikan bakal bekerjasama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Muratara guna menggelar tes urine kepada peserta yang akan maju mencalonkan diri
menjadi kades.

“Jadi nanti, hasilnya bisa langsung diketahui
oleh peserta dan langsung akan diumumkan dan disaksikan secara bersama,” jelasnya.

Bahkan, demi mengantisipasi kecurangan, pihaknya juga bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk mendamping setiap peserta selama tes digelar.

“Kita berupaya semua berjalan lancar dan tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu seluruh proses penjaringan. Kita lakukan hal tersebut, sebab kades memang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat, mereka kan tauladan bagi warganya,” ungkapnya. #wan
Komentar Anda
Loading...