Calon Kades Wajib Bebas Narkoba
Muratara, BP
Sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), calon kepala desa (kades) yang bakal bertarung dalam pemilihan kades (pilkades) dalam waktu dekat ini, diwajibkan bebas dari penggunaan atau terlibat dalam kejahatan narkoba.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara, Suhardiman menjelaskan, hal tersebut secepatnya bakal diterapkan dalam proses seleksi mendatang, termasuk bakal calon juga wajib memenuhi syarat administrasi lain.
“Para pemimpin desa tentu harus bebas dari kejahatan narkoba. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, nantinya bakal ada tes urine, guna memastikan hal tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya dipastikan bakal bekerjasama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Muratara guna menggelar tes urine kepada peserta yang akan maju mencalonkan diri
menjadi kades.
“Jadi nanti, hasilnya bisa langsung diketahui
oleh peserta dan langsung akan diumumkan dan disaksikan secara bersama,” jelasnya.
Bahkan, demi mengantisipasi kecurangan, pihaknya juga bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk mendamping setiap peserta selama tes digelar.