Walikota Wajib Patuhi Rekomendasi KASN

13

mereduksi-politik-dinasti-w2yPalembang, BP

Keseriusan Walikota Palembang H Harnojoyo dalam menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuai tantangan yang cukup berat. Pasalnya, sejumlah pihak pesimis jika politisi Partai Demokrat ini legowo menjalankan rekomendasi lembaga di bawah presiden ini.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD mengatakan, Walikota Palembang tinggal menunggu tindakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindak lanjut rekomendasi KASN.

“Diperkirakan Walikota akan sulit untuk mengembalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah telanjur dicopot ke posisi semula. Kasus seperti ini biasanya kepala daerah tidak akan memenuhinya,” kata Amzulian.

Dia mengatakan, Walikota menunggu keputusan Mendagri semata-mata untuk menunggu mekanisme menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bisa jadi mencari cara paling aman untuk menghindari eksekusi langsung dari Mendagri. “Kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk lebih berhati-hati bertindak,” katanya.

Baca Juga:  DPD PDI Perjuangan Sumsel Fasilitasi Perjalanan Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana

Sebelumnya, Amzulian mengatakan rekomendasi KASN harus menjadi prioritas utama yang harus segera dilaksanakan oleh Walikota Palembang. Belum adanya langkah konkret yang dilakukan Walikota serta tidak adanya dukungan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terhadap rekomendasi KASN tersebut, justru akan membuat permasalahan kian pelik.

Menurut dia, harus diketahui oleh seluruh pejabat bahwa Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 120 Ayat (5) menyebutkan, rekomendasi KASN bersifat mengikat. Jika tidak dijalankan, Walikota dianggap menentang undang-undang.

Pasalnya KASN merupakan lembaga yang langsung di bawah Presiden, sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2014, dengan fungsi sebagai pengawas pelaksanaan norma-norma dan kode etik ASN sampai penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah.

“Mestinya Pemko Palembang lebih baik usai ditetapkannya Walikota definitif. Karena saat ini mutasi dan promosi jabatan harus dilakukan secara baik, dengan mengacu pada Peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014,” kata Amzulian.

Baca Juga:  Tembus Pasar Malaysia, 18,5 Ton Kopi Liberika Sumsel Resmi Diekspor

Dibentuknya KASN ini, lanjutnya, untuk mewujudkan berjalannya Sistem Tata Kelola Kepemerintahan yang baik (good governance). Artinya, profesionalisme bukan hanya slogan belaka.

“Rekomendasi KASN adalah harga mati, karena apa yang disampaikan sesuai dengan amanat UU yang menjadi dasar negara,” imbuh pria yang juga aktif sebagai Pengamat Hukum Tata Negara ini.

Rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti setidaknya dengan dua alasan. Pertama, rekomendasi itu menunjukkan ada masalah dengan mutasi yang lalu. Kedua, jika rekomendasi diabaikan, menunjukkan Pemko Palembang tidak menjalankan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

Seperti diberitakan, KASN merekomendasikan Walikota Palembang untuk membatalkan Keputusan Walikota Palembang nomor 821.3/099/BKD.DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II sebanyak 22 pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:  Mudik dan Shalat Idul Fitri di Masjid Dilarang

Selain itu, KASN juga membatalkan keputusan pemberhentian PNS dari jabatan eselon II, III, dan IV serta mengangkat kembali 34 PNS ke jabatan semula.

KASN menilai, keputusan tersebut tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Walikota diduga kuat melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara. UU nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010

Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 120, setelah rekomendasi KASN terbit, wajib bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti. Sesuai dengan sumpah jabatan, Kepala Daerah akan melaksanakan UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya. #ren

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...