Tiga Poin Revisi UU Pilkada Diusulkan

16

 Aspahani (ketua merangkap Divisi hubungan antara Lembaga dan Humas KPU Sumsel)Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengusulkan tiga poin dalam bahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang akan dipakai sebagai acuan tahapan Pilkada 2017 mendatang.

Tiga poin usulan yang disampaikan KPU Sumsel dalam rapat Pimpinan Nasional di Banjarmasin beberapa waktu lalu yaitu, terkait aspek anggaran, syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen dan terkait daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan pihaknya lebih menekankan aspek anggaran. Bilamana pelaksanaan Pilkada menggunakan sumber APBD maka besaran anggaran tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dalam NPHD (nota perjanjian hibah daerah).

Baca Juga:  KPU Sumsel Bertekat Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

“Itu harus dituangkan semuanya, berapa keperluan. Jangan sampai ada kejadian-kejadian perubahan-perubahan yang dialaskan dengan kemampuan daerah, itu juga harus dibahas secara serius,” kata Aspahani, Jumat (20/2).

Pihaknya berharap sebelum pencalonan anggaran untuk pilkada sudah 100 persen diserahkan ke KPU sehingga KPU lebih efektif dalam menjalankan tahapan.

“Pengalaman 2015, pernah menghitung kebutuhan kita. Yang di Muratara pertama kita ajukan Rp25 miliar, namun disetujui oleh DPRD waktu itu Rp16 miliar. Sehingga ada pembicaraan lebih lanjut, akhirnya ketemu angka Rp22 miliar. Karena itu sehingga dilakukan pemangkasan, dari anggaran sosialisasi, bahan kampanye,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ingatkan  Netralitas di Pemilu 2024

Selain persoalan anggaran, poin kedua pihaknya menghendaki adanya pencermatan kembali untuk persyaratan calon dari jalur perseorangan atau independen. Karena jalur persoalan itu, di samping sangat sulit dipenuhi dan bilamana tidak ada kajian lebih lanjut meringankan persyaratan maka dinilainya jalur perseorangan agak sulit.

“Kita ajukan syarat minimum dukungan. Orang juga tak harus memilih dia (calon) ketika memberikan dukungan, tapi bisa saja hanya mengapresiasi pencalonan,” katanya.

Baca Juga:  APBD Sumsel 2018 Disepakati Rp6,9 Triliun

Selain kedua hal tersebut KPU Sumsel berharap pada UU Pilkada mendatang, terkait DPT sumber datanya tetap dari DP4 (daftar penduduk pemilih yang dibuat pemerintah).  Dari data itu pihaknya akan melakukan pemutakhiran.

“Kalau kemarin ada dua variabel. DP4 dengan DPT pemilihan terakhir. Sehingga prosesnya lebih lama. Kita berharap nanti langsung saja mengambil sumber data dari pemerintah. Kemudian KPU melakukan pemutakhiran DPT menggunakan DP 4 itu,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...